![]() |
TIDORE - Dalam upaya meningkatkan layanan konseling bagi orang tua dan anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tidore Kepulauan bersama Pengadilan Agama Soasio menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Soasio, Rabu (10/12/2025).
Perjanjian ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Soasio, Dr. Zahra Hanafi, S.H.I., M.H., dan Kepala Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, M. Hasbi KF. Marsaoly, S.Sos.
Kepala Dinas P2KBP3A, M. Hasbi Marsaoly, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memberikan layanan konseling yang komprehensif bagi pemohon dispensasi kawin, baik orang tua maupun anak, sebelum perkara diputus oleh Majelis Hakim.
Melalui mekanisme ini, pemohon akan memperoleh pendampingan psikologis, asesmen, serta rekomendasi profesional sebelum memasuki proses persidangan.
“Dalam perjanjian tersebut, Pengadilan Agama Soasio berkewajiban meneruskan permohonan konseling kepada Dinas P2KBP3A serta menyampaikan hasil rekomendasi konseling kepada Majelis Hakim. Sementara itu, Dinas P2KBP3A menyediakan psikolog atau asesor, memberikan layanan konseling, dan menerbitkan rekomendasi yang dibutuhkan,” jelas Hasbi.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari standar pelayanan, Dinas P2KBP3A menetapkan biaya administrasi sebesar Rp30.000 bagi masyarakat pencari keadilan yang menerima layanan tersebut. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Kedua pihak sepakat menjalankan kerja sama ini dengan itikad baik untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah, terarah, dan berpihak pada perlindungan anak serta remaja di Kota Tidore Kepulauan.
“Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap upaya pencegahan perkawinan usia anak dapat semakin diperkuat melalui edukasi, konseling, serta penanganan berbasis pendekatan psikologis dan regulasi yang berlaku,” tandas Hasbi Marsaoly.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Tim Redaksi
