![]() |
| Praktisi hukum Dr. Hendra. (Istimewa) |
Sorotan itu muncul setelah perusahaan tambang PT Karya Wijaya yang disebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Laos itu diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bahkan siduga tanpa mengantongi IPPKH. Namun, pelanggaran tersebut hanya berujung pada sanksi administratif, tanpa proses hukum pidana.
Menurut Hendra, langkah itu mencederai rasa keadilan sekaligus bertentangan dengan semangat penegakan hukum lingkungan.
“Ini menunjukkan lemahnya keberanian aparat penegak hukum. Padahal pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar administratif, melainkan tindak pidana kehutanan yang nyata,” Tegas Hendra kepada wartawan Minggu, (11/1/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban IPPKH diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 38 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan izin pinjam pakai dari Menteri.
Larangan aktivitas tanpa izin juga diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999, yang menegaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan dan kawasan hutan.
"UU Kehutanan juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan kawasan hutan. Dalam Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999, disebutkan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Artinya, tidak ada alasan hukum untuk hanya menjatuhkan sanksi administratif jika unsur pidananya terpenuhi,” katanya.
Hendra menilai, selama ini pemerintah dan aparat penegak hukum kerap berlindung pada PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, serta Pasal 110A dan 110B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Aturan tersebut memang membuka ruang penyelesaian administratif, namun menurutnya tidak menghapus ketentuan pidana dalam UU Kehutanan.
“Sanksi administratif tidak boleh digunakan untuk memutihkan kejahatan kehutanan. Jika terjadi perusakan kawasan hutan tanpa izin kementerian, maka pidana adalah konsekuensi hukumnya,” tegas Hendra.
Ia mendesak APH agar bersikap tegas, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum kehutanan, khususnya terhadap PT Karya Wijaya yang diduga merusak kawasan hutan di Pulau Gebe.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kerusakan hutan akan terus berulang dan negara dirugikan secara ekologis maupun ekonomi,” pungkasya.
Hendra menegaskan akan terus mengawal kasus perusakan kawasan hutan ini serta mendorong proses hukum pidana demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat Pulau Gebe. (Dir/Red)
