![]() |
Dalam sidang lanjutan gugatan RUPTL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 8 Januari 2025, SP PLN menghadirkan saksi fakta dari Nias. Kehadiran saksi ini untuk mengingatkan bahwa listrik bukan sekadar komoditas bisnis, melainkan infrastruktur strategis yang menyangkut kedaulatan negara dan hajat hidup rakyat.
Saksi Fakta: Nias Pernah Lumpuh Total
Saksi fakta Herdin Hironimus Zebua, mantan operator PLTD Gunungsitoli, mengungkap bahwa pemadaman total terjadi setelah pembangkit swasta (IPP) American Power Rent menghentikan operasi. Akibatnya, seluruh sistem kelistrikan di Pulau Nias kolaps.
Selama hampir dua pekan, pasokan listrik hanya tersedia terbatas untuk rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan kantor pemerintah, dengan bantuan genset darurat dari luar pulau. Aktivitas ekonomi terhenti, pelayanan publik terganggu, dan situasi sosial sempat memanas hingga aparat keamanan turun tangan.
“Masyarakat hanya tahu listrik padam dan mengejar PLN. Padahal pembangkit dimatikan pihak swasta karena persoalan pembayaran. Situasi sangat mencekam, kami bahkan pernah dikejar warga membawa parang,” ungkap Herdin di persidangan.
Ia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang di wilayah lain di Indonesia.
“Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas spekulasi,” tegasnya.
Kelistrikan Menyangkut Kedaulatan
Ketua Umum DPP SP PLN menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan nasional tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar semata. Listrik menyangkut aspek hukum, politik, keamanan nasional, dan kesejahteraan rakyat.
Dominasi swasta dalam pembangkitan dinilai berpotensi menempatkan negara hanya sebagai pembeli listrik, sekaligus membuka jalan bagi pemisahan sistem ketenagalistrikan (unbundling) yang telah dilarang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.
Power Wheeling Dinilai Berisiko
SP PLN juga menyoroti masuknya skema power wheeling dalam RUPTL 2025–2034. Skema ini memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung listrik melalui jaringan PLN, yang dinilai berpotensi memperlemah kendali negara atas infrastruktur strategis ketenagalistrikan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan bahwa pengelolaan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik harus dilakukan secara terintegrasi dan tidak dipisahkan.
Sidang Lanjutkan Agenda Ahli
Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada sidang berikutnya akan dihadirkan sejumlah ahli nasional, di antaranya Prof. Kamarullah (Ahli Hukum Administrasi Negara), Dr. Ichsanuddin Noorsy (Pengamat Politik Ekonomi), serta Rocky Gerung (Intelektual Publik).
Solidaritas Nasional
Sidang PTUN turut dihadiri perwakilan SP PLN dari berbagai daerah sebagai bentuk solidaritas nasional dalam memperjuangkan sistem kelistrikan yang adil, berdaulat, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.*
