![]() |
| Wakil Bupati Halteng Ahlan Djumadil saat menyampaikan pandangan pada Rapat Paripurna Ke 3. |
Rapat dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Halmahera Tengah, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat Eselon III lingkup Pemda Halteng, para camat, kepala desa se-Kecamatan Weda, serta Direktur Utama Perusda.
Pada Rapat Paripurna Ke-3, Wakil Bupati menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD Halmahera Tengah.
Kelima Ranperda tersebut meliputi Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ranperda Penataan Sempadan Sungai, Ranperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, serta Ranperda Larangan Praktik Prostitusi.
Ranperda ini bertujuan memperkuat pengelolaan lingkungan, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, menjaga fungsi dan kelestarian wilayah, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, serta menciptakan ketertiban sosial di Halmahera Tengah.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung penuh lima Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, regulasi ini merupakan kebutuhan strategis daerah yang sejalan dengan arah pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Daerah berharap pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, serta memberi manfaat nyata bagi kemajuan Halmahera Tengah.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-4, dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas pandangan Pemerintah Daerah.
Lima fraksi DPRD, yakni Fraksi NasDem, Fraksi PKB–PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi Gerindra, menyampaikan apresiasi dan menyatakan sependapat serta menyetujui Ranperda, dengan sejumlah catatan dan masukan untuk penyempurnaan.
Seluruh fraksi mendorong agar kelima Ranperda segera dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama tim Pemerintah Daerah hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Rangkaian rapat paripurna berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah.*
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi
