Proyek APBN Rp30 Miliar di Halteng Diduga Menyimpang, Saluran Drainase Diisi Tanah

Sebarkan:
Proyek pembangunan Drainase yang diduga tidak sesuai standar spesifikasi tehnis. (Kh)
WEDA - Proyek Penataan Kawasan Lelilef–Waibulan di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis. Material utama saluran drainase yang seharusnya menggunakan pasangan batu, justru diganti dengan tanah timbunan.

Berdasarkan dokumen resmi paket pekerjaan, proyek ini memiliki nilai pagu anggaran Rp30.000.000.000 sekaligus nilai HPS Rp30.000.000.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Paket ini melekat pada Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Maluku Utara, di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercatat atas nama Fitri Wijayanti, S.T.

Lokasi pekerjaan berada di Kawasan Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, dengan koordinat 0.466344, 127.926946. Lingkup pekerjaan mencakup penataan kawasan inti dan penataan jalan kawasan, sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri strategis nasional Weda Bay.

Pelaksana pekerjaan di lapangan adalah PT Putra Ananda, perusahaan asal Banda Aceh. Proyek membentang dari kawasan Gunung Tabalik, kaki Jembatan Lukulamo, area PT GMG, sekitar SPBU Lelilef–Woebulen, hingga jalur Air Gemaf menuju Gunung Kewinet.

Namun pantauan lapangan memperlihatkan kejanggalan mencolok. Saluran yang semestinya dibangun dengan konstruksi pasangan batu justru diisi tanah timbunan. Metode ini menyimpang dari praktik standar pekerjaan drainase teknis dan berpotensi menurunkan daya tahan konstruksi.

“Material yang dipakai memang bukan batu. Kami pakai tanah timbunan,” ujar seorang pekerja di lokasi, Minggu, 11 Januari 2026.

Pekerja lain mengaku heran. “Biasanya saluran drainase itu pakai batu. Tapi material yang disediakan hanya ini. Jadi pekerjaan tetap jalan,” katanya.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya mengikuti spesifikasi kontrak. Padahal dokumen paket pekerjaan menegaskan tujuan utama proyek adalah penyediaan infrastruktur dasar permukiman yang memadai untuk mendukung kawasan industri strategis nasional . Jika konstruksi dasar saja diduga menyimpang, maka tujuan besar proyek ini patut dipertanyakan.

Dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah, persoalan ini bukan sekadar teknis. Ia menyentuh akuntabilitas penggunaan uang negara. Publik layak bertanya: apakah proyek strategis nasional ini dikerjakan sesuai spesifikasi, atau justru direkayasa untuk menekan biaya dan memperbesar keuntungan?

Keresahan pun tumbuh di tengah warga. Mereka khawatir infrastruktur yang dibangun hanya akan bertahan seumur jagung. Drainase berbahan tanah timbunan rawan runtuh, tergerus air, dan gagal fungsi dalam waktu singkat.

Atas temuan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri setempat didesak segera turun tangan. Pemeriksaan fisik pekerjaan, pencocokan spesifikasi kontrak, serta audit pembayaran setiap segmen proyek menjadi langkah mendesak guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.

Publik menunggu ketegasan aparat. Pembiaran dugaan penyimpangan proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran negara di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Putra Ananda dan PPK belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. (Dir/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini