![]() |
| Plang satgas PKH yang terpasang di area tambang nikel PT ASM. (Istimewa) |
GEBE - Wibawa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah diuji di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Di lokasi tambang PT Anugerah Sukses Mining (ASM), plang penertiban memang terpasang. Namun aktivitas perusahaan tetap berdenyut seolah tak terjadi apa-apa.
Plang itu dipasang karena terdapat persoalan administrasi yang disebut harus dituntaskan sebelum operasi dilanjutkan. Tetapi hingga Minggu (22/2/2026), kegiatan di jetty perusahaan masih berlangsung. Kapal bersandar, ore diangkut, bongkar muat berjalan. Tak ada tanda penghentian.
Jika plang adalah peringatan, maka peringatan itu tampaknya tak digubris.
Kontras terlihat bila dibandingkan dengan sejumlah perusahaan tambang lain di Maluku Utara yang memilih menghentikan sementara operasional setelah dipasangi plang serupa. Di Gebe, yang terjadi justru sebaliknya: aktivitas tetap jalan, penertiban seperti kehilangan daya paksa.
Pertanyaan pun mengarah pada aparat penegak hukum. Hingga laporan ini disusun, belum terlihat langkah terbuka dari Polda Maluku Utara terkait tetap beroperasinya PT ASM. Tidak ada keterangan resmi mengenai status penghentian, sanksi, atau tindakan lanjutan. Sunyi.
Di ruang hampa itulah spekulasi tumbuh. Beredar informasi mengenai dugaan relasi kuat di belakang perusahaan. Nama Ferdinan disebut sebagai pemilik yang memiliki jaringan dengan sejumlah petinggi. Nama Arief Kurniawan juga disebut berada di lingkaran perusahaan.
Seorang sumber menduga adanya kedekatan bisnis dengan salah satu oknum petinggi Polri yang membuat proses penindakan terkesan tertahan. Namun dugaan tersebut belum terverifikasi dan belum ada klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut.
Yang pasti, fakta lapangan memperlihatkan satu hal: plang terpasang, operasi tetap berjalan.
Kasus ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Ia menyangkut konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan dan kehutanan, sektor yang selama ini rawan kompromi. Jika penertiban berhenti pada papan peringatan tanpa tindak lanjut, publik berhak curiga: apakah hukum sedang ditegakkan, atau sedang ditawar? (Tim/Red)
