![]() |
Radius yang saat perkara bergulir menjabat sebagai Kepala Desa Baburino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang Noprijal, mengatakan majelis hakim telah membacakan putusan terhadap perkara yang menyeret pengelolaan dana desa tersebut.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate. Terdakwa Radius dijatuhi pidana penjara selama lima tahun,” ujar Komang.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebani denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp807.894.795.
Komang menjelaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
“Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Radius dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
“JPU dan terdakwa diberi waktu tujuh hari, apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” tutup Komang.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi
