WEDA, KH – Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Munadi Kilkoda, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) terhadap warga Sagea usai aksi demonstrasi. Ia menilai langkah hukum terhadap massa aksi berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Munadi Kilkoda.
“PT MAI jangan coba-coba menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga Sagea yang melakukan demonstrasi kemarin,” tegas Munadi, Kamis (12/02/2026).
Munadi juga mengingatkan agar aparat tidak menetapkan warga sebagai tersangka hanya karena menyampaikan aspirasi melalui aksi protes. Menurutnya, laporan polisi dari pihak perusahaan sebaiknya tidak perlu ditindaklanjuti hingga proses pemanggilan.
“Laporan polisi dari PT MAI itu sebaiknya diabaikan saja. Tidak perlu ditindaklanjuti melalui proses pemanggilan dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menilai demonstrasi masyarakat Sagea masih berada dalam batas wajar karena warga mempertanyakan komitmen serta legalitas perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Sebagai pihak yang terdampak langsung dari aktivitas investasi, kata dia, masyarakat memiliki hak untuk bersuara.
“Wajar mereka pertanyakan karena sebagai penerima dampak dari investasi tersebut. Masa mereka cuma diam walaupun ada masalah besar, ada dampak buruk yang menghantui ruang hidup mereka,” kata Munadi.
Munadi bahkan menyinggung kerusakan lingkungan yang disebutnya dirasakan masyarakat akibat maraknya aktivitas tambang di Sagea. Ia menyebut hutan, sungai, laut hingga danau mengalami tekanan, sementara tanah masyarakat dibayar dengan harga murah.
“Kan kalau kita berkata jujur, mereka ini lebih banyak jadi korban dari kebijakan di bidang investasi ini. Tambang yang begitu banyak masuk di Sagea, apa yang mereka dapatkan. Yang ada justru hancur semua, hutan, sungai, laut, danau, hancur,” ujarnya.
Menurut dia, kontribusi ekonomi dari kampung-kampung tambang belum sebanding dengan kebijakan pembangunan yang kembali ke masyarakat. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya menjadikan laporan warga terkait legalitas perusahaan sebagai bahan evaluasi.
“Semestinya soal legalitas perusahaan tersebut menjadi konsen kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Jadi polisi harusnya berterima kasih kepada warga yang memberikan informasi penting tersebut. Bukan sebaliknya,” katanya.
Terkait tuntutan fee oleh masyarakat, Munadi menyebut hal itu sebagai sesuatu yang wajar dalam konteks keadilan investasi. Ia bahkan mendorong agar masyarakat lokal memiliki saham langsung di perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
“Jadi masyarakat bukan objek saja, tapi sebagai subjek dari investasi tersebut. Selama ini yang jadi korban terus itu masyarakat, masa kita setega itu membiarkan terus menerus terjadi,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Munadi meminta seluruh proses pemanggilan warga dihentikan. Ia memperingatkan akan melawan jika ada warga yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ini dilanjutkan dan sampai ada warga yang ditersangkakan, saya salah satu orang yang akan melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi tersebut,” pungkasnya.*
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi