APH Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Bekas Ketua DPRD di Kasus Kerugian BUMD Halteng Rp3,51 Miliar

Sebarkan:
Ketua Gerakan Peduli Halmahera Tengah (GPLH) Jabodetabek, Rizal Damola (batik merah) saat berkonsultasi dengan KPK.  
WEDA - Polemik kerugian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Halmahera Tengah memasuki babak baru. Gerakan Peduli Halmahera Tengah (GPLH) Jabodetabek mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan saat kerugian terjadi, termasuk bekas Ketua DPRD Halmahera Tengah, Sakir Ahmad.

Sorotan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan yang mencatat Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB) merugi Rp1,32 miliar pada 2023 dan kembali mencatatkan kerugian Rp2,19 miliar pada 2024. Dalam dua tahun, total kerugian mencapai Rp3,51 miliar. Bagi GPLH, angka tersebut bukan sekadar risiko bisnis, melainkan indikator persoalan tata kelola dan pengawasan.

Ketua Formatul Halteng, Rizal Damola, menilai pernyataan Sakir Ahmad sebelumnya cenderung defensif. “Sebagai mantan Ketua DPRD periode 2017–2023, seharusnya beliau berada di garda terdepan dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan maksimal. DPRD memiliki mandat kontrol terhadap kebijakan eksekutif, termasuk dalam penyertaan modal dan pengawasan BUMD,” tegas Rizal, Selasa (3/3/2026).

Sakir sebelumnya menyatakan penggunaan anggaran hibah untuk operasional perusahaan—termasuk pembayaran gaji direksi, pegawai, dan perjalanan dinas—tidak menjadi persoalan sepanjang tidak melanggar aturan.

Ia juga menyebut adanya upaya pendekatan kerja sama dengan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) serta sejumlah perusahaan di Jakarta pada 2022–2023, meski rencana itu belum terealisasi karena keterbatasan modal daerah.

Namun bagi GPLH, penjelasan tersebut belum menjawab substansi masalah. Kerugian dua tahun berturut-turut, menurut Rizal, menunjukkan lemahnya perencanaan bisnis, manajemen risiko, dan pengawasan internal maupun eksternal.

“Jika sejak awal sudah diketahui kemampuan keuangan daerah terbatas, mengapa strategi bisnis tidak disesuaikan? Mengapa biaya operasional tetap berjalan tanpa jaminan pendapatan?” sorot Rizal.

GPLH menilai, sebagai pimpinan DPRD pada periode terjadinya penyertaan modal dan pengawasan BUMD, Sakir Ahmad tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik dan moral. Organisasi itu mendesak aparat penegak hukum di tingkat kabupaten maupun provinsi membentuk tim untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pengelolaan PD FMB selama 2023–2024.

Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan unsur reserse kriminal kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan saat kerugian berlangsung. Bahkan, GPLH mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan supervisi dan penyelidikan independen apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Semua pihak yang memiliki peran strategis pada periode terjadinya kerugian harus dimintai keterangan, termasuk unsur legislatif dan pengawas. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau konflik kepentingan yang tidak tersentuh,” tegas Rizal.

GPLH menekankan, BUMD dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan menjadi beban APBD. Karena itu, mereka menilai audit investigatif, transparansi laporan keuangan, serta pertanggungjawaban hukum menjadi langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik di Halmahera Tengah.

====
Penulis: Takdir Talib
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini