Dugaan Bisnis Gelap Oknum Polisi di Lingkar Tambang, Dari Miras Ilegal hingga BBM Subsidi

Sebarkan:
Ilustrasi AI. (Kh)
WEDA - Wajah penegakan hukum di wilayah lingkar tambang Halmahera Tengah kembali didera kabar miring. Sejumlah oknum di Polres Halmahera Tengah diduga kuat terseret dalam pusaran bisnis ilegal, mulai dari peredaran minuman keras (miras) tanpa cukai hingga kongkalikong distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Informasi yang dihimpun menunjukkan aroma tidak sedap ini tercium di Kecamatan Weda Tengah. Seorang pejabat utama di lingkungan Polres Halmahera Tengah santer disebut-sebut membekingi jaringan peredaran minuman beralkohol golongan A hingga C. Merek-merek populer seperti Iceland, Rockstar, Drum, Blackcurrant, Kawa-Kawa, hingga Anggur Merah diduga membanjiri desa-desa sekitar tambang tanpa secarik pun pita cukai.

"Praktik ini sudah berlangsung lama. Kalau benar ada keterlibatan aparat, ini jelas merusak kepercayaan publik," ujar seorang sumber yang mengetahui pola distribusi tersebut kepada wartawan, Jumat, 17 April 2026.

Modusnya terorganisir. Barang haram tersebut diduga disalurkan melalui tangan pengecer berinisial FRI, JNI, HNI, dan MRK. Padahal, merujuk pada Perda Nomor 12 Tahun 2019, distribusi miras di Halteng sangat dibatasi hanya pada hotel berbintang atau restoran tertentu.

Penjualan di tingkat pengecer tanpa izin merupakan pelanggaran pidana sekaligus tamparan bagi kode etik korps bhayangkara.

Lansir Solar di Balik Seragam

Bukan hanya urusan "alkohol", aroma penyimpangan juga terendus dalam distribusi BBM bersubsidi. Seorang perwira berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) diduga memerankan lakon sebagai pengatur kegiatan "langsir" biosolar dan minyak tanah.

Ia disinyalir merekrut sejumlah sopir untuk menguras jatah BBM subsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). "Diduga ada perekrutan sopir khusus untuk mengangkut solar dan minyak tanah yang tidak sesuai peruntukan," bisik sumber tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, oknum dan jaringannya berpotensi terjerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Selain sanksi pidana, sanksi pemecatan (PTDH) menanti jika pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terbukti di sidang disiplin.

Respons Markas

Menanggapi kabar miring yang menerjang institusinya, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedewanto, menyatakan akan melakukan penelusuran. "Informasi tersebut akan kami telusuri," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, belum memberikan respons resmi hingga naskah ini naik cetak. Upaya konfirmasi  belum membuahkan jawaban detail mengenai langkah pemeriksaan internal terhadap oknum-oknum yang namanya masuk dalam radar dugaan bisnis ilegal ini.

Kini, publik menanti keberanian Polda Maluku Utara untuk membedah borok di wilayah tambang tersebut. Sebab, tanpa tindakan tegas, hukum di Weda dikhawatirkan hanya menjadi "macan kertas" di hadapan mereka yang berseragam.* (Dir/Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini