Dugaan Potongan Siltap Mencuat, Kejati Didesak Bongkar Aktor di Baliknya

Sebarkan:
Aksi GPM di Muka Kejati Malut. (Kh)
TERNATE - Dugaan pemotongan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Kabupaten Halmahera Barat memantik sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak menelusuri lebih jauh dugaan praktik tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berada di balik proses pemotongan dana.

Desakan itu muncul setelah mencuat informasi mengenai dugaan pemotongan siltap sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per desa di Kecamatan Jailolo. Kasus ini disebut-sebut menyeret nama seorang bendahara di lingkungan BPKAD Halmahera Barat berinisial AR.

Sejumlah pihak menilai dugaan pemotongan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana desa.
Dugaan Pemotongan Dinilai Perlu Audit Mendalam

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu melibatkan auditor independen untuk menelusuri aliran dana yang diduga terpotong, khususnya pada proses pencairan yang berlangsung menjelang Ramadan lalu.

Menurut dia, besaran dugaan pemotongan yang berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per desa berpotensi menjadi signifikan jika terjadi di banyak desa.

“Jika benar terjadi pemotongan dengan nilai tersebut di sejumlah desa, maka nilainya bisa sangat besar. Karena itu perlu audit investigatif agar persoalannya menjadi terang,” ujar Sartono dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026.

Ia menilai langkah audit penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pencairan siltap perangkat desa.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah adanya klaim mengenai dugaan “instruksi pimpinan” yang disebut-sebut menjadi dasar pelaksanaan pemotongan oleh oknum tertentu.

Menurut GPM, apabila klaim tersebut benar, maka penelusuran tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis saja. Aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberi perintah, baik secara lisan maupun tertulis.

“Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Jika ada dugaan perintah dari atasan, maka pihak yang diduga memberi instruksi juga perlu dimintai keterangan,” kata Sartono.

Ia menegaskan bahwa transparansi dalam proses penyelidikan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Sementara itu, bendahara berinisial AR yang disebut dalam informasi dugaan pemotongan tersebut membantah tudingan yang diarahkan kepadanya.

Saat dihubungi, AR menyatakan tidak mengetahui adanya pemoton
gan dana seperti yang disebutkan dalam informasi yang beredar. Ia juga meminta pihak yang menyampaikan tuduhan untuk menjelaskan desa-desa mana yang dimaksud.

“Informasi itu tidak benar,” ujar AR singkat.

Sejumlah kalangan berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah awal berupa penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, praktik pemotongan dana desa berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah resmi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan pemotongan siltap desa tersebut memiliki dasar fakta yang cukup untuk diproses lebih lanjut.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini