Gaji tak Dibayar Pemda, Ribuan Perangkat Desa di Morotai Merana

Sebarkan:
Ilustrasi.

Ribuan perangkat desa di 88 desa se-Kabupaten Pulau Morotai kembali menghadapi paceklik. Gaji bulan Desember 2025 belum juga cair hingga medio April 2026. Pemerintah daerah berdalih soal kendala laporan pertanggungjawaban (LPJ), namun kebijakan memukul rata ini dinilai menabrak sejumlah regulasi pusat.

MOROTAI — Ironi melanda beranda utara Indonesia. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang tak kenal jeda, ribuan perangkat desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, justru harus menelan pil pahit. Hak keuangan mereka kembali "tersandera" oleh birokrasi. Hingga Selasa (21/04/2026), gaji untuk bulan Desember 2025 tak kunjung mampir ke rekening para abdi desa tersebut.

Ketiadaan surat edaran resmi maupun penjelasan gamblang dari Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai menciptakan lubang ketidakpastian. Ini bukan kali pertama kejadian serupa berulang, menyiratkan adanya persoalan sistemik dalam manajemen arus kas daerah yang kerap mengorbankan ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Mujakir Sibua, mengakui kebuntuan ini. Saat dikonfirmasi, ia belum mampu memberikan kalender pasti kapan pundi-pundi rupiah itu akan didistribusikan. Meski begitu, ia menjamin hak tersebut tidak akan hangus.

"Yang jelas Desember itu pasti akan terbayar, tapi waktunya saya belum bisa pastikan kapan. Saya di PMD hanya memastikan administrasi mereka (desa) lengkap, dan sejauh ini tidak masalah, tinggal bagaimana nanti teknisnya itu ada di BPKAD," aku Mujakir , Senin (20/4/2026).

Mujakir menguraikan, salah satu batu sandungan utama adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap dua tahun 2025 yang disinyalir belum tuntas dikerjakan oleh sebagian besar desa. Sesuai ketentuan, LPJ tersebut seharusnya rampung paling lambat Maret 2026.

"Desa yang belum masukkan LPJ-nya juga bisa berpengaruh pada gaji Desember yang belum diterima. Jadi salah satu kendalanya menurut saya ya LPJ tahap dua, karena banyak desa yang belum masuk. Laporan beres dulu baru bayar," jelasnya.

Namun, pernyataan Mujakir justru memantik pertanyaan besar: Mengapa kegagalan administratif institusi desa berujung pada penyanderaan hak normatif individu perangkat desa?

Menabrak Tembok Regulasi

Langkah "gantung gaji" yang dilakukan Pemda Morotai ini berada di zona merah pelanggaran hukum. Jika ditelaah, terdapat serangkaian regulasi yang tegas melindungi hak perangkat desa:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 66): Kitab hukum desa ini secara eksplisit pada ayat (5) menyatakan bahwa penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa "dibayarkan setiap bulan." Tidak ada ruang diskresi dalam UU ini yang membolehkan penundaan gaji sebagai instrumen paksaan administratif.

PP No. 11 Tahun 2019: Peraturan Pemerintah ini mempertegas bahwa Siltap adalah hak melekat yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Menunda pembayaran yang sudah dianggarkan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi dikategorikan sebagai maladminstrasi.

Permendagri No. 20 Tahun 2018: Walau mengatur kewajiban LPJ, regulasi ini mengedepankan prinsip pembinaan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, keterlambatan LPJ seharusnya dijawab dengan sanksi administratif bagi penanggung jawab, bukan dengan memutus mata rantai nafkah ribuan orang.

Pola keterlambatan ini seakan menjadi tren buruk di Morotai. Jejak rekam mencatat, pada Juni hingga September 2025, hak perangkat desa juga pernah tertahan berbulan-bulan dan baru dicairkan sebesar Rp15 miliar pada 6 Oktober 2025. Kala itu, dalih yang digunakan adalah evaluasi APBDes akibat indikasi salah kelola anggaran oleh sejumlah kades.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPKAD Morotai, Marwan Sidasi, yang dikonfirmasi secara langsung, masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan terkait teknis pencairan anggaran tersebut.

Kini, ribuan perangkat desa di 88 desa hanya bisa menanti dalam ketidakpastian. Di balik tumpukan dokumen LPJ dan meja-meja birokrasi, ada dapur-dapur yang mulai dingin karena hak yang tersandera alibi administrasi. (Ode/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini