Gubernur Sherly Komitmen Legalkan Hutan Adat demi Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan:

SOFIFI - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mempercepat legalisasi hutan adat sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat sekaligus mendorong pemanfaatan potensi ekonomi hutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selasa, (26/5/2026)

Menurut Sherly, hingga kini Maluku Utara masih menjadi salah satu provinsi yang belum memiliki kawasan hutan adat yang telah memperoleh pengakuan hukum secara resmi. Karena itu, pemerintah daerah akan mempercepat seluruh tahapan yang menjadi syarat penetapan hutan adat.

Ia menjelaskan, legalisasi hutan adat bukan hanya bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi solusi atas berbagai konflik tenurial yang selama ini terjadi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan pemegang izin di kawasan hutan.

Sherly mengungkapkan, Maluku Utara memiliki kawasan hutan seluas sekitar 2,5 juta hektare, sementara kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) hanya sekitar 200 ribu hektare. Kondisi tersebut menyebabkan persoalan penguasaan lahan kerap memicu sengketa yang memerlukan penyelesaian secara menyeluruh.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Maluku Utara menunggu penyelesaian peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan regulasi provinsi, sembari menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat mengenai pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat.

"Kami berkomitmen penuh untuk melegalkan hutan adat sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan nilai ekonominya bagi kesejahteraan masyarakat adat serta kesultanan," tegas Sherly.

Sebagai langkah penyelesaian konflik tenurial, pemerintah akan menempuh tiga strategi utama, yakni menyelaraskan seluruh peta antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih data, memprioritaskan penyelesaian konflik yang paling mendesak, serta mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian sengketa lahan.

Sherly berharap percepatan legalisasi hutan adat dapat menjadi fondasi bagi perlindungan hak masyarakat adat sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis hutan secara berkelanjutan di Maluku Utara.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini