![]() |
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat menyedot cairan yang diduga oli bekas dari kapal ke sebuah truk fuso bernomor polisi DG 8190 KD menggunakan mesin pompa. Muatan tersebut kemudian diangkut menuju wilayah Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, muatan yang berada di dalam palka kapal itu terdiri dari sekitar 40 drum. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai volume pasti maupun status legalitas muatan tersebut.
Aktivitas pembongkaran itu turut disaksikan sejumlah pihak di pelabuhan, termasuk tenaga kerja bongkar muat (TKBM), petugas keamanan pelabuhan, serta personel kepolisian yang bertugas di kawasan pelabuhan.
Salah seorang buruh pelabuhan yang enggan disebutkan namanya mengatakan muatan tersebut diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sapaan "Haji". Menurut dia, oli bekas itu akan dijual kepada pihak yang bergerak di bidang pengelolaan limbah.
Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan limbah B3 memiliki perizinan dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pengangkutan limbah B3 wajib dilengkapi dokumen manifest yang memuat informasi mengenai asal limbah, pihak pengangkut, serta tujuan akhir pengelolaannya. Dokumen tersebut menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan limbah tidak berpindah secara ilegal dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Suherlin, S.IP., M.H., saat dikonfirmasi Kabar Halmahera mengatakan pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan muatan tersebut.
"Saat ini sopir yang mengangkut muatan itu sedang dimintai keterangan terkait dokumen-dokumennya," kata Suherlin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KM Cantika 10 C maupun pemilik muatan terkait dugaan pengangkutan limbah B3 tersebut. (Dir)
