Dinilai Cacat Prosedural, GPM Maluku Utara Boikot Hasil Kongres XI di Bali

Sebarkan:
Pengurus GPM Maluku Utara.
BALI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bersama seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Maluku Utara secara tegas menolak hasil Kongres XI GPM yang digelar di Ballroom Istana Agung Jimbaran, Bali. DPD Maluku Utara menilai pelaksanaan kongres tersebut cacat prosedural dan sarat kepentingan politik praktis.

Sebagai bentuk protes, DPD GPM Maluku Utara menyatakan keluar dari barisan kepengurusan yang dibentuk dalam kongres tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Kami menolak hasil Kongres XI GPM di Bali dan menyatakan keluar dari barisan kepengurusan yang lahir dari kongres tersebut. Ini adalah sikap politik kami sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang tidak sesuai aturan organisasi," kata Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan, dalam keterangan resminya.

Menurut Yuslan, sejak awal pelaksanaan kongres sudah menunjukkan ketidakmatangan panitia, mulai dari minimnya atribut organisasi hingga adanya kesan monopoli oleh kelompok tertentu. Ia menilai forum tertinggi organisasi tersebut telah mengabaikan prinsip demokrasi internal demi kepentingan politik praktis sepihak.

Soroti Klaim Kuorum dan Keabsahan Ketua Umum

Selain masalah teknis, GPM Maluku Utara juga menyoroti klaim Sekretaris Jenderal DPP GPM (yang juga anggota DPD RI asal Bali), Arya Wedakarna, di media sosial. Dalam unggahannya, Arya menyebut kongres diikuti oleh 38 provinsi dan 500 DPC kabupaten/kota se-Indonesia.

Yuslan menegaskan klaim tersebut tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik. Berdasarkan pantauan mereka, jumlah cabang yang hadir jauh dari ketentuan kuorum AD/ART, yang mensyaratkan kehadiran sekurang-kurangnya setengah dari total jumlah cabang pemilik hak suara.

"Kehadiran peserta tidak seperti yang diklaim. Faktanya, yang hadir hanya sebagian kecil cabang," ujar Yuslan.

Dampak dari tidak terpenuhinya kuorum tersebut, DPD GPM Maluku Utara menyatakan terpilihnya Arya Wedakarna sebagai Ketua Umum dalam Kongres XI GPM tidak sah secara konstitusional. Terlebih, mayoritas DPC yang hadir disebut tidak memberikan rekomendasi kepada Arya untuk maju sebagai bakal calon Ketua Umum.

Atas dasar rentetan pelanggaran tersebut, DPD dan seluruh DPC GPM se-Maluku Utara menyatakan tidak mengakui kepengurusan baru dan menuntut adanya penyelesaian organisasi yang berlandaskan pada konstitusi serta demokrasi internal.*

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini