![]() |
| Kapolda Maluku Utara, Brigjen Arif Budiman. (Istimewa) |
Sikap tanpa kompromi ini ditegaskan langsung oleh Kapolda saat dikonfirmasi terkait keterlibatan anggotanya di kawasan industri Weda Tengah.
"Saya kroscek dan tindaklanjuti," tegas Brigjen Arif Budiman kepada Kabarhalmahera.com, Selasa, 19 Juni 2026.
Dua Modus Operandi Oknum Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi lancung para oknum petinggi dan perwira di Polres Halmahera Tengah ini berjalan terstruktur menggunakan dua modus operandi utama:
• Jaringan Pengecer Miras Terselubung: Untuk mengalirkan minuman beralkohol golongan A hingga C (Iceland, Rockstar, Drum, Kawa-Kawa, dan Anggur Merah) ke desa-desa sekitar tambang, oknum pejabat utama Polres diduga tidak turun langsung. Mereka menggunakan tangan kedua, yakni jaringan pengecer lokal berinisial FRI, JNI, HNI, dan MRK, guna menyiasati Perda Nomor 12 Tahun 2019 yang melarang penjualan miras di luar hotel berbintang atau restoran tertentu.
• Sopir "Langsir" Khusus BBM: Sementara untuk menguras pasokan BBM bersubsidi jenis biosolar dan minyak tanah, seorang oknum perwira berpangkat Iptu diduga bertindak sebagai koordinator lapangan. Modusnya adalah dengan merekrut sejumlah sopir khusus untuk menguras jatah subsidi langsung dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lalu mendistribusikannya ke pihak yang tidak sesuai peruntukan.
Langkah cepat Kapolda Maluku Utara kini dinanti publik. Jika dalam kroscek dan penyelidikan lanjutan modus operandi ini terbukti, oknum-oknum polisi tersebut terancam sanksi pidana berat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KEPP. (Red)
