OPINI: Birokrasi, Relasi Kuasa, dan Post Power Syndrom

Sebarkan:

 "Birokrasi seperti sebuah sistem politik (political system), di mana kekuasaan dibagi, pengaruh dijalankan dan keputusan-keputusan dibuat" (Gareth Morgan, Images of Organization, 1986)

Herman Osman (Istumewa)

Oleh : Herman Oesman 
Pembelajar Sosiologi

KEKUASAAN memang tak akan mungkin digenggam seumur hidup. Akan ada rotasi, penyegaran struktur, atau sama sekali tidak memegang posisi dan jabatan. Kekuasaan yang diamanahkan juga merupakan uji-nyali, uji-kapabilitas dan uji-profesionalitas. Dalam beberapa hari ini, platform media sosial ramai menurunkan berita mengenai pencopotan jabatan di lingkup pemerintahan kabupaten usai pelantikan kepala daerah terpilih. Lalu, seperti biasa, berhamburanlah sejumlah wacana, spekulasi, analisis dan sejumlah antipati berkaitan dengan pencopotan jabatan tersebut. 

Usai Kepala Daerah terpilih, sudah menjadi tradisi, akan banyak orang merasa penting dan berkepentingan. Mulai dari tim sukses hingga ‘tukang pukul,’ semua merasa orang ‘paling’ berjasa bila berhubungan dengan figur “bos besar” yang terpilih. Setiap saat, akan ada pujian tanpa cela. Di mana-mana kesalahan bos besar akan dibela mati-matian, ditutupi serapat mungkin. Disinilah berlaku relasi kekuasaan timbal-balik. Karena, baik tim sukses atau "tukang pukul" sekalipun akan memperoleh apa yang menjadi keinginannya. Ada yang memperoleh posisi sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan, memperoleh proyek, dan sebagainya. Begitu juga sang bos akan memperoleh pengamanan yang ekstra ketat di luar protokoler resmi. Bahkan untuk lobi-lobi non-formal kepada pengusaha atau pemodal, biasanya mengandalkan ‘tim sukses’ atau orang pilihan bos. 

Yang tak kalah menarik, soal pencopotan atau rotasi kekuasaan/jabatan. Ketika isu pencopotan/rotasi jabatan mulai berhembus, dan terpublikasi melalui media, yang paling kebakaran jenggot tentu para Kepala OPD/Kepala Bagian/Kepala Bidang dan struktur turunannya. Dapat dimaklumi, karena takut jangan sampai posisinya tergantikan, dipindahkan ke tempat yang tidak diinginkan atau mungkin tak lagi punya jabatan (non job). Ketika pribadi-pribadi tak siap, akan ada tindakan emosional yang dikeluarkan. Alhasil, begitu tergusur dari posisi, puji-pujian untuk sang bos berubah 180 derajat menjadi cacian, fitnah dan pembusukan yang disebarkan ke mana-mana. Birokrasi di Maluku Utara pun bisa dikatakan sebagai birokrasi puji-pujian dan birokrasi caci-maki. Atau dalam istilah lain, memuji kala dekat, memaki kala jauh.

Inilah yang dikenal dengan istilah post power syndrom. Post power syndrom dapat dimaknakan  sebagai suatu gejala psikologi setelah tidak lagi memegang kekuasaan/jabatan tertentu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), sindrom merupakan himpunan gejala atau tanda yang terjadi serentak dan menandai ketidaknormalan tertentu; hal-hal (seperti emosi atau tindakan) yang biasanya secara bersama-sama membentuk pola yang dapat diidentifikasi.

Persoalannya, apakah para aparatus birokrasi kita di lingkup Pemerintahan (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah mengidap post power syndrom sehingga sikap dan mentalitas demikian mudah berubah?

Birokrasi, sebagaimana kata sang pencetusnya Max Weber (1864-1920) diibaratkan sebagai kerangkeng besi (iron cage) di mana secara virtual berbagai keinginan terpenjara dalam aturan rasional, sehingga setiap tindakan yang dilakukan dalam lingkup birokrasi seharusnya juga menafasi tindakan rasional, yang mengarah pada upaya membangun kolektivisme kuat. Mereka yang bekerja sebagai aparatus birokrasi merupakan beruf (keterpanggilan-calling) dalam rangka pencapaian tugas kehidupan dengan tujuan utama, membangun nilai kemanusiaan. Karena itu, penetapan aparatus birokrasi untuk suatu posisi atau jabatan pekerjaan dalam sebuah institusi, hendaknya dilalui dengan tahapan-tahapan rasional, sebagaimana kita mengenal istilah fit and proper test (uji kepatutan dan kepantasan), atau lebih dikenal asesmen. Uji ini untuk melihat dan mengukur kepantasan aparatus birokasi, layak tidaknya memegang sebuah jabatan, dan secara rasionalitas dapat bekerja.

Yang menjadi masalah kemudian adalah sang bos, figur terpilih, menetapkan para aparatusnya dalam jabatan-jabatan tertentu jarang melalui tahapan ketat. Justru lebih bersandar pada penilaian perasaan dan balas budi. Kerap asesmen hanyalah formalitas. Akibatnya, kita banyak menyaksikan pejabat yang bekerja asal jadi. Apa yang menjadi fungsi dan tugas pokoknya sama sekali kurang dipahami. Berbagai tumpang tindih (overlapping) sering terlihat di lapangan. Terkadang antara satu OPD dengan OPD lain saling tarik urat leher dan membangun ruang conflict of interest dan conflict of condust.

Evaluasi-evaluasi yang dilakukan terhadap OPD atau unit lain pun terkesan adanya pembiaran, tanpa ada sanksi tegas. Implikasinya, kesalahan-kesalahan itu terus terjadi. Saksikanlah adakah infrastruktur atau pelayanan bagi publik di Maluku Utara yang nyaman untuk diakses? Dengan mudah kita mengatakan, birokrasi di Maluku Utara sangat lemah-lembut, tidak profesional dan tidak rasional. Dengan kelembutan, tidak profesional, dan tidak rasional inilah memudahkan institusi birokrasi pemerintahan menjadi obyek permainan manipulatif. Jangan heran bila korupsi, kolusi dan rentetan cara kerja yang amburadul begitu mudah terjadi, lalu disembunyikan dan ditumbuh-suburkan. Didukung atmosfir penegakan hukum yang juga lemah gemulai dan tidak tegas, menjadikan institusi birokrasi di Maluku Utara begitu “perkasa,” hebat dan harus dihormati, padahal keropos dan rapuh. Motto yang dijunjung; melayani masyarakat berubah menjadi dilayani masyarakat.

Birokrasi dan sengkarutnya tata kelola yang jauh dari kesan profesional, memicu lahirnya gejala post power syndrom pada sebagian besar aparatus birokrasi di tubuh pemerintahan daerah. Bila sudah seperti ini, apa yang bisa diharapkan masyarakat dari profil Pemerintah Daerah dalam melayani dan mengelola pembangunan dan  kesinambungan program kesejahteraan? Kita pun maklum, pada realitas ini, kepercayaan (trust) kepada Pemerintah berangsur-angsur luruh. 

Kerja-kerja pemerintah adalah untuk kemaslahatan masyarakat luas dan kemajuan daerah. Bila ada aparatus birokrasi yang tidak mampu mengelola dan tidak cakap bekerja, sudah waktunya diganti tanpa harus mempertimbangkan perasaan dan balas budi. Karena urusan daerah atau kepentingan masyarakat tidak diukur dari perasaan dan balas budi, tapi dari profesionalitas bekerja dan tentu integritas.

Sebagai institusi modern, sudah saatnya birokrasi Pemerintahan Daerah di Maluku Utara dikelola dengan cara-cara modern, bukan cara-cara buruk dan tidak profesional yang hanya bersandar pada ikatan-ikatan primordialitas (sosial, kultur dan politik). Cara-cara buruk dan tidak profesional hanya akan menjerumuskan institusi birokrasi pemerintahan pada praktek-praktek merugikan daerah dan kelangsungan masa depan masyarakat. 

Membangun aparatus birokrasi di tubuh Pemerintahan, perlu mempertajam evaluasi terhadap kinerja aparatus birokrasi, agar tanggung jawab yang diberikan jangan dipermainkan sesuka hati. Birokrasi Pemerintahan haruslah berintegritas dan memiliki kemampuan bekerja, bukan semata-mata berdasarkan suka tidak suka atau senang tidak senang. (*) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini