Pemda Sula Diminta Buat Perbup Tim Reaksi Cepat Kebencanaan

Sebarkan:
Ketua Komisi II DPRD Sula, Safrin Gailea ketika di wawancarai (foto: har)
SANANA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula diminta membuat Peraturan Bupati atau Perbup terkait perekrutan tenaga reaksi cepat penangan bencana alam.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Safrin Gailea,  saat ditemui Kabarhalmahera.com di kediamannya, Kamis, 14 Juli 2022.

"Saran kami pemerintah daerah agar menerbitkan Perbup, untuk merekrut tim reaksi cepat penanganan banjir di desa-desa," ujar Safrin.

Ia mengatakan, tim rekasi capat itu nantinya bakal bertindak paling depan untuk mengatasi berbagai persoalan kebencanaan termasuk banjir.

"Jadi, merekrut tim reaksi cepat ini minimal 20 orang dalam satu desa, dan dituangkan dalam peraturan bupati," jelasnya.

Selain di desa, kata dia, dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga perlu dibentuk tim reaksi cepat tersebut. Itu maksdnya agar ada kerja sama pemerintah desa dengan pemerintah daerah.

"Misalnya di Kesehatan, BPBD, Sosial, dan Satpol-PP, itu juga ada tim reaksi cepat. Jadi ketika ada bencana banjir maupun bencana lain, maka mereka adalah garda terdepan untuk membela dan mengantispasi, dan tim reaksi cepat itu akan mendata terkait dengan dampak kerusakan yang terjadi akibat banjir," sambungnya. (har/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini