Tiga Ranperda Kota Tidore Resmi Disetujui, Begini Kata Wali Kota

Sebarkan:

Wali Kota Tidore saat menandatangai persetujuan Ranperda 2022. (Kamera/Aidar)
KAMERA, TIDORE - Tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Kota Tidore Kepulauan resmi disetujui, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan. 

Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tentang pembicaraan tingkat II atas tiga buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulaun, Selasa, 27 September 2022.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, diikuti 22 dari 25 anggota dan dihadiri Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers. 

Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan itu tertuang dalam surat keputusam nomor : 170/17/02/2022 tentang persetujuan terhadap 3 buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan.

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim dalam sambutannya mengatakan Ranperda yang disetujui tersebut di inisiasi oleh Pemerintah Daerah, Dan itu diajukan secara resmi pada rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III DPRD, 17 Mei 2022 lalu. 

“Setelah itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku maka DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan untuk melaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Capt. Ali.

Wali Kota Tidere Capt. Ali Ibrahim saat menyampaikan sambutan. (Kamera/Aidar)
 Orang nomor satu di Kota Tidore itu juga mengaku, sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan serta ucapan terima kasih Kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan tim Pansus. 

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan para Anggota teristimewa Ketua dan anggota Pansus DPRD, yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah sehingga Peraturan Daerah dimaksud dapat disetujui, dan selanjutnya di tindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.

Sementara itu laporan Pansus A yang disampaikan Jubir DPRD Kota Tidore, Elvri Conoras, tentang Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan menyebutkan, bahwa  fraksi PDI-P menerima dan menyetujui Ranperda tersebut  untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II. Sementara fraksi PKB, kata dia, juga menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. 

Sedangkan fraksi Nasdem memandang perlu dan setuju untuk Ranperda ini selanjutnya diteruskan pada Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II,.

“Kalau fraksi Demokrat Sejahtera menyetujui tanpa catatan dan dapat di tindaklanjuti pada tahapan pembahasan selanjutnya. Fraksi-fraksi ini dasarnya menyetujui namun terdapat beberapa catatan penting,” katanya. 

 

Untuk laporan Pansus B yang disampaikan Jubir Husain Ibrahim tentang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyebutkan bahwa kelima Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II dengan beberapa catatan.

“Dan untuk Pansus C tentang Raperda tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh juga menyampaikan bahwa kelima Fraksi yang sama menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dengan diberikan beberapa catatan,” tandasnya. 

Perlu diketahui, persetujuan Ranperda  ini  ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan bersama oleh Wali Kota Tidore dan Pimpinan DPRD Kota Tidore. Serta dilanjutkan dengan penyerahan oleh Ketua DPRD Kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.

 

 ====
Penulis : Aidar Salasa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini