Perusahaan Kayu di Desa Baruakol Sula Belum Dapat Persetujuan Dinas PTSP

Sebarkan:
Kadis PTSP Sula, Aryadi Mandaya. (Kamera/Aidar)
KAMERA SANANA - Perusahaan kayu di Desa Baruakol belum ada persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal ini ungkapkan oleh Kepala Dinas PTSP, Aryadi Mandaya ketika ditemui Kabarhalmahera.com diruang kerjanya, Senin, 17 Oktober 2022 kemarin.

"Beta mewakili ibu bupati mengeluarkan persetujuan berdasarkan rekomendasi dari OPD teknis. Jadi kalau bicara tentang izin pengelolaan hutan itu rekomendasi dari dinas pertanian, dan kalau lingkungan itu rekomendasi dari dinas lingkungan hidup," kata Aryadi.

Prinsipnya, menurut Aryadi, dirinya siap untuk mengeksekusi, manakala OPD teknis terkait sudah mengeluarkan rekomendasi.

"Kalau OPD teknis ini dorang sudah mengeluarkan rekomendasi, beta disini prinsipnya siap untuk eksekusi dan proses," sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sula, Ridwan Buamona kepada media ini melalui pesan whatsapp mengatakan, perusahan kayu bulat di Desa Baruakol belum ada izin lingkungan.

"Belum ada izin, sampai saat ini belum ada berkas yang masuk di meja saya," singkatnya.

====
Penulis : Suhardi Umagapi
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini