Dua Ranperda Kota Tidore Resmi Disetujui

Sebarkan:
Penyerahan dokumen Ranperda Kota Tidore Kepulauan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Kamera/Aidar)
KAMERA TIDORE - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah resmi disetujui dan disahkan pada rapat paripurna ke 18 masa persidangan I. Itu berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin, 26 Desember 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati diikuti oleh 24 Anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.

Pengesahan dua Ranperda tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan, ditetapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Mochtar Djumati di Tidore pada tanggal 26 Desember 2022.

Persetujuan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan bersama oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.
Wali Kota saat menyampaikan pidato. (Kamera/Aidar)
Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah diajukan secara kolektif oleh Pemerintah Daerah pada rapat Paripurna ke 4 masa persidangan III DPRD Kota Tidore pada tanggal 17 Mei 2022. Setelah pengajuan tersebut, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, maka oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diagendakan dan dilaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

“Tim dari Pemerintah Daerah bersama Pansus DPRD Kota Tidore Kepulauan, telah dimelakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam untuk memboboti materi muatan kerangka penyempurnaan rumusan norma yang tercantum dalam 2 (dua) ranperda tersebut,” Ucap Wali Kota.

Orang nomor satu di Kota Tidore ini juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan Tim Pansus karena telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui, dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan para Anggota teristimewa Ketua dan anggota Pansus DPRD, yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah sehingga Peraturan Daerah dimaksud dapat disetujui, dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Koat Tidore Kepulauan,” ungkap Wali Kota.
Adapun final laporan Pansus A, yang disampaikan Jubir Marwan Suwardi, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut pendapat akhir dari masing-masing Fraksi yaitu, Fraksi PDI-P menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan, Fraksi PKB juga menerima dan menyetujui, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi Nasdem memandang perlu dan setuju untuk Ranperda ini selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diteruskan pada Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk mendapatkan pengesahan, Fraksi Demokrat Sejahtera menyatakan sikap menerima dan menyetujui Ranperda tersebut diatas untuk ditindaklanjutkan dalam forum paripurna pengambilan keputusan DPRD, dan Fraksi PAN juga menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Final laporan Pansus B disampaikan Jubir Ridwan Moh Yamin, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pendapat akhir dari masing-masing Fraksi yaitu kelima Fraksi menyatakan sikap telah menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan.

Namun dari Fraksi PKB memiliki catatan sebagai berikut, setelah ditetapkan Ranperda ini agar segera menerbitkan Peraturan Walikota sebagai petunjuk yang lebih tekhnis, dan Pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi hal yang harus dikedepankan.*

====
Penulis : Aidar Salasa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini