![]() |
Sejumlah pasangan bukan suami istri saat diamnakan. (Kamera/RG) |
Pasangan diluar nikah yang diamnakan itu diantaranya, RK,(35), DT,(18/pelajar), GHH,(29),NS,(28), sedangkan wanita pesanan (open BO) masih dibawa umur NK,(16/pelajar) kemudian tiga lainnya tidak memiliki identitas diri saat diperiksa Polisi.
Delapan orang yang diamnakan ini terjaring razia saat Polisi melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha 2022 pada Senin, 12 Desember 2022 pukul 21:00 WIT.
Sasaran penginapan yang dilakukan razia itu antara lain, Losmen Kita, Wisma Cempaka Sari, Penginapan Terbit, Penginapan Pipin Lestari dan Penginapan Morodai.
Pelaksanaan operasi ini diikuti oleh Kabag Ops AKP Johanis S. Aipipidely.SE, Kabag Log AKP Jhon Wattimena, Kabag SDM AKP Didim Yulianto, Kasat Sabhara Iptu Abd. Kadir Latupono SH, Kasubagbinops Iptu A. Amirudin, Kasubagdalops Iptu Andarias Sanggaria, Kasiwa Ipda Hendrik Amos, Kasie Propam Ipda Hopni Saribu, KBO Sabhara Ipda Tanjte Norman dan Kasubagbekpal Ipda Ronal Tail.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendry Yanto SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Halut Iptu Kolombus Goduru dikonfirmasi mengatakan, menjelang akhir tahun 2022 ini pihak kepolisian harus dapat membarantas segala bentuk penyakit masyarakat dintaranya peredaran minuman keras, judi, pencurian dan segala macam bentuk lainnya yang dapat menganggu situasi yang tidak kondusif diwilayah Hukum Polres Halmahera Utara.
"Saat pelaksanaan razia itu terdapat 8 orang pasangan diluar nikah, 4 perempuan, 4 laki-laki ada 1 wanita pesanan (Open BO) yang masih dibawa umur," ujarnya. Selasa, 13 Desember 2022.
Pihaknya menyebutkan, delapan orang yang terjaring razia itu kini telah damankan di Mapolres Halmahera Utara untuk dilakukan pembinaan khusus oleh Satgas Binluh.
"Mereka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pembinaan terhadap para pasangan di luar nikah yang di dapati di penginapan itu," tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa
Editor : Rustam Gawa