Puluhan Dokter Spesialis di RSHCB Ternate Mogok Kerja, Pergub Diduga Jadi Biang Keladi

Sebarkan:
Pegawai pelayanan saat meninjau poliklinik.
KAMERA MALUT - Sebanyak 34 dokter spesialis di RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate melakukan mogok kerja alias tidak melayani pasien, Senin pagi, 6 Maret 2023.

Itu dilakukan karena realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dinilai tidak sesuai ketentuan.

Mogok tersebut terjadi pada sebagian besar poliklinik. Jumlah poli di RSUD tersebut kurang lebih 21. Dari jumlah itu, hanya tiga Poli yang melayani pasien yakni, Poli Anak, Penyakit Dalam, dan Kebidanan.

Akibatnya puluhan pasien yang datang berobat pun tidak terlayani. Bahkan ada pasien sampai mengamuk di bagian pelayanan.

"Kami sangat kecewa tidak dilayani, padahal kami datang untuk berobat dan melakukan pemeriksaan. Kami berharap masalah di Rumah Sakit segara dituntaskan, biar masyarakat tidak dirugikan," keluh salah satu pasien yang engan menyebut namanya.

Sementara itu dalam surat peryataan sikap yang ditandatangani 34 dokter spesialis itu teradapat 6 poin tuntutan, yang pertama: Kami para Dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie (RSCHB) mempertanyakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan November, Desember tahun 2021 dan Maret 2022, karena hutang TPP tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara nomor 9.3 tahun 2020. Adapun Pergub nomor 3 tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tidak berlaku lagi, hal ini tidak bisa meniadakan hutang TPP yang sudah diatur sesuai Pergub nomor 9.3 tahun 2020.

Kedua: Kami para Dokter ASN menuntut kepastian pembayaran hutang TPP sesuai janji Gubernur Maluku Utara, Bapak Abdul Ghani Kasuba, LC kepada kami pada tanggal 24 Desember 2022 dan Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tertanggal 12 Februari 2020. Pada kenyataannya kami para Dokter ASN menerima pembayaran hutang TPP berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulan November, Desember 2021 dan Maret 2022 yang didasarkan oleh keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pergub nomor 9.3 tahun 2020.

Ketiga: Mempertanyakan dasar hukum pembayaran hutang TPP November, Desember 2021 serta Maret s/d Desember 2022 yang harus berdasarkan SKP, karena diketahui bersama bahwa pembayaran TPP sebelumnya yaitu pada bulan Januari s/d Oktober 2021 masih dibayarkan sesuai PERGUB nomor 9.3 tahun 2020 dimana pembayaran tersebut tidak didasarkan pada SKP.

Keempat: Kami mendapatkan adanya perbedaan besaran nominal TPP yang tidak sesuai antara Dokter dan Tenaga Kesehatan (NAKES) lainnya pada lampiran II halaman 139 serta meminta penjelasan acuan perhitungan besaran TPP berdasarkan SKP di RSCHB pada PERGUB nomor 3 tahun 2023.

Kelima: Kami juga meminta kepastian sikap, tindakan, dan jalan keluar dari para pemangku jabatan (Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, jajaran Direksi RSCHB, Kepala BPKAD) tentang hasil rapat kami dengan Plt. Direktur RSChB yang menyatakan, bila SKP diterapkan sebagai dasar pembayaran hutang TPP, maka Plt. Direktur RSChB akan melakukan penyetaraan sesuai Pergub 9.3 tahun 2020 yang diambil dari dana BLUD RSCHB,

Keenam: Kami berharap bisa memperoleh jawaban dan kepastian dalam waktu 3x24 jam setelah surat ini kami serahkan dan publikasikan. Bila dalam kurun waktu tersebut kami para Dokter ASN RSChB tidak mendapatkan kejelasan sikap dan jawaban dari para pemangku jabatan, maka kami bersepakat akan mengembalikan TPP Desember 2021 dan Maret 2022 yang telah dibayarkan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, disertai dengan siaran pers dan pelayanan medik akan dihentikan sementara.

Hingga, berita ini dipublis, Plt. Direktur RSCHB Ternate, dr. Alwia Asagaf belum memberikan tanggapan.

"Ibu direkrtur masih rapat," ujar salah satu pegawai menagemen RSCHB bebitu disambangi.

====
Penulis : Tim
Editor    : Irawan A. Lila
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini