Seluruh Pegawai Tidore di Imbau Patuhui Edaran Presiden Tentang Covid-19 Selama Ramadhan

Sebarkan:
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo . (Kamer/Aidar)
KAMERA TIDORE - Seluruh pegawai di lingkup pemerintah Kota Tidore Kepulauan diminta menerapkan dan mematuhi arahan terkait prinsip kehati-hatian terhadap penanganan pandemi Covid-19 selama Ramadhan.

Hal tersebut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia terkait peniadaan kegiatan Buka Puasa Bersama selama bulan Ramadhan.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengatakan, arahan Presiden RI yang tertuang dalam surat edaran nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama
itu sudah diterima Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, arahannya adalah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19.

"Mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, maka diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," ujar Ismail Dukomalamo pada Apel Rutin di Halaman Kantor Walikota Tidore, Kamis 30 Maret 2023.


"Karena itu saya mengimbau kepada Pimpinan OPD, ASN maupun Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat mencermati dan menerapkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait peniadaan kegiatan Buka Puasa Bersama, mengingat masa pandemic covid 19 baru kita lalui, maka prinsip kehati-hatian perlu kita terapkan untuk menjaga Kota Tidore Kepulauan menuju masa pemulihan dan terbebas dari Covid-19," sambungnya.

====
Penulis :  Aidar Salasa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini