2 Ranpeda Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan 1 Ranperda Inisiatif DPRD Resmi Disampaikan

Sebarkan:

Penyampaian 2 Ranperda Pemkot Tidore Kepulauan dan 1 Ranperda Inisiatif DPRD. (Kamera/Aidar).
KAMERA TIDORE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melaksanakan penyampaian 2 rancangan peraturan daerah, (Ranperda) oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tahun 2023 dan 1 rancangan peraturan daerah, (Ranperda) inisiatif DPRD resmi disampaikan pada rapat paripurna ke tujuh masa persidangan ke III tahun 2023.

Penyampaian dua ranperda pemerintah daerah dan satu ranperda inisiatif DPRD itu bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan. Selasa, 27 Juni 2023.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad dan dihadiri oleh 20 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Asisten Sekda dan Staf Ahli Walikota, Forkopimda Kota Tidore, serta Pimpinan OPD.

Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim dalam pidatonya mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam melaksanakan kewenangan kelembagaan di daerah, tentunya mengacuh pada prinsip kelembagaan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

"Berbagai perubahan kebijakan kelembagaan, telah diatur dan dirumuskan dalam peraturan daerah tentang kelembagaan, namun dalam perkembangannya, masih terdapat beberapa kebijakan nasional berkaitan dengan kelembagaan yang perlu juga dilakukan penyesuaian," ujarnya.
Penyerahan naskah Ranperda oleh Walikota Tidore kepada DPRD.
Ia menjelaskan, tercatat, setidaknya terdapat dua kebijakan nasional yang perlu disesuaikan dengan perubahan kebijakan di daerah, yaitu, perubahan kelembagaan riset dan inovasi nasional, dan perubahan kewenangan urusan perikanan dan kelautan.
Kebijakan kelembagaan riset dan inovasi nasional, berdasarkan pada amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perubahan kewenangan urusan perikanan dan kelautan berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Atas dasar pokok pikiran yang telah diuraikan diatas, maka pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan mengajukan 2 buah rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama sesuai prosedur dan mekanisme DPRD," tutur Ali Ibrahim.

Dua rancangan peraturan daerah itu diantaranya :

Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tidore Kepulauan.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Naser Robo menuturkan, satu buah ranperda inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang kewirausahaan pemuda.

Untuk diketahui, rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan naskah satu buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan oleh Ketua DPRD kepada Walikota Tidore Kepulauan, dan sebaliknya penyerahan naskah dua buah ranperda Kota Tidore Kepulauan oleh Walikota Tidore kepada Ketua DPRD.*

====
Penulis  : Aidar Salasa.
Editor     : Rustam Gawa.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini