Penggunaan Listrik Bertanggung Jawab dan Aman, PLN UP3 Masohi Laksanakan P2TL di Luhu - SBB

Sebarkan:
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) .
LUHU - PT PLN (Persero) UP3 Masohi melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW-MMU), Awat Tuhuloula menuturkan, kegiatan yang dilaksanakan selama 10 hari pada akhir bulan Juni dan awal bulan Agustus ini bertujuan untuk mengecek instalasi listrik, baik milik pelanggan maupun milik PLN.

"Hal ini juga untuk menghindari bahaya-bahaya kelistrikan yang mungkin bisa timbul akibat kesalahan penggunaan maupun instalasi yang tidak sesuai," tutur Awat, Rabu (9/8/2023) kemarin.

Dalam pelaksanaannya, PLN bersinergi dengan berbagai pihak, seperti Perangkat Desa dan Polsek setempat.

"Selama pelaksanaannya semuanya berjalan lancar. Kami berterimakasih kepada Perangkat Desa Luhu dan Petugas Kepolisian yang telah mengawal proses ini berjalan lancar dan kondusif," ucap Awat.

Sementara itu, Assistan Manager Transaksi Energi, Adam Jumati meyebutkan, PLN melaksanakan pemeriksaan pada 41 pelanggan dengan rincian sebanyak 14 temuan pelanggaran P2 dan 10 temuan pelanggaran P4 yang merupakan ketidaksesuaian yang dilakukan oleh non-pelanggan di Desa Luhu.

Dari kasus tersebut dapat dikalkulasikan bahwa estimasi kWh kedapatan yang PLN selamatkan sebesar 86.755 kWh.

"P2TL sebagai langkah preventif PLN untuk mengamankan pendapatan Negara dari kegiatan-kegiatan ilegal atau ketidaksesuaian instalasi listrik. Juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan pelanggan ketika menggunakan energi listrik dari PLN," ucap Adam.

Dengan pelaksanaa P2TL ini diharapkan menjadi salah satu cara mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menggunakan listrik secara bertanggung jawab dan aman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Dalam P2TL menurut Peraturan Direksi No. 088-Z Tahun 2016, terdapat Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik, yaitu:
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

Semua jenis pelanggaran ini akan menjadi acuan bagi temuan penyimpangan atau pelanggaran di lapangan, sehingga mempermudah Petugas dalam perhitungan denda penyalahgunaan yang akan dibayar nantinya.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini