Supryadi Hamidi, kuasa Hukum MJ saat diwawancarai awak media. (Kamera/Yadi) |
Ia dilaporkan ke organisasi profesinya tersebut karena diduga melanggar kode etik.
"Yang bersangkutan diduga menghamili kline saya, tetapi tidak bertanggungjawab. Karena itu hari ini resmi kami sampaikan ke DPC PERADI kota Ternate," ujar Supriyadi Hamisi, Kuasa Hukum MJ (korban) kepada wartawan, Senin (11/9/23) kemarin di kantor DPC PERADI.
Supriyadi bilang, sejauh ini kliennya telah melakukan segala upaya dalam rangka meminta OS bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Namun hingga klinenya melahirkan anak dan kini telah berusia kurang lebih 5 bulan, OS tak kunjung menikahinya.
"Sampai saat ini kline saya sudah melahirkan dan anaknya hampir 5 bulan tetapi tidak ada pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban yang dimaksudkan adalah bukan tentang finansial namun status anak serta status klinenya," katanya.
"Usaha kline saya selama ini terkesan diabaikan oleh yang bersangkutan, sampai anaknya berusia hampir 5 bulan tidak ada pertanggungjawaban dari dia (OS)," sambungnya.
Direktur LBH Canga Maluku Utara ini menegaskan bahwa selaku penegak hukum, OS harusnya mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
"Yang bersangkutan (OS) ini kan bagian dari penegak hukum, semestinya hal semacam ini ketika terjadi maka sesegera mungkin diselesaikan. Kasus ini juga kami sudah laporkan ke Polres," tandas Supriyadi.
Sementara itu, MJ alias korban kepada media ini mengaku bahwa kehamilannya berlangsung pada Agustus 2023. Hal ini pun sudah diketahui oleh OS.
"Jadi ketemu dengan dia (OS) terakhir itu di bulan Juli, dan Agustus itu saya hamil dia pun tahu. Setelah Desember saya pulang minta pertanggungjawab, dia janji sampai saya melahirkan pun dia masih janji," kata MJ.
Meski begitu, ia mengaku OS sering memberikan biaya (uang) kepadanya. Namun untuk menikahinya belum juga dipertanggungjawabkan.
"Tuntutan saya disini adalah menikahi dan status anak saya, karena anaknya belum punya status," singkat.
====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor : Rustam Gawa