Kejari Ternate Terima SPDP Kasus Narkoba

Sebarkan:
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate,  A. Syaeful Anwar. (Istimewa).
KAMERA TERNATE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Maluku Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus narkoba yang dilakukan dua orang terduga pelaku.

"SPDP nya sudah kami terima dari Polsek Ternate Utara," kata Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, A. Syaeful Anwar kepada Kabarhalmahera.com diruang kerjanya. Jumat, 8 September 2023.

Syaeful menyebutkan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas-berkas kedua terduga pelaku narkoba dari penyidik Polsek untuk tahap satu perkara tersebut. Jika sudah di tangan penuntut umum nantinya, akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah nanti secara formil terpenuhi atau tidak.

"Ini baru SPDP doang, jadi berkas dari penyidik belum ada ke Kejaksaan. Kalau syarat materil dan formilnya sudah lengkap berarti penuntut umum wajib P21. Kalau sudah P21 baru tersangka maupun barang buktinya harus diserahkan ke penuntut umum atau ke kejaksaan," ujarnya.

Dirinya juga membeberkan, hal tersebut tidak bisa dinyatakan lengkap. Sebab baru dilakukan SPDP perkara tersebut.

"Ini kan baru SPDP jadi kita tidak bisa katakan itu lengkap atau tidak." tuturnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus narkoba berinisial AD alias Adhi dan AI alias Ari diamankan oleh Resmob Serigala Utara karena menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu berupa 9 sachet berukuran sedang dan 1 sachet berukuran kecil.

Polisi juga juga berhasil mengamankan 2 unit Handphone beserta SIM, 1 kaus guntingan lengan, 1 sepeda motor dan 1 lembar resi pengiriman.

====
Penulis : Arfles Rajalahu.
Editor   : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini