Polres Halut Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Samuda

Sebarkan:
Suasana Press Conference. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Kepolisian Resor, (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Samuda Kecamatan Galela. Rabu, 18 Oktober 2023.

Pengungkapan perkara ini melalui press conference di Mapolres Halut dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu  M Toha Alhadar S.sos, Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kanit II  Pidum Ipda Andi Muh.Ihsanul Amal S.Tr.K.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K mengatakan, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan penyidik akhirnya memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan terduga dalam perkara dimaksud sehingga pada tanggal 7 Oktober 2023 tim Sat Reskrim Polres Halut mengamankan pelaku.

"Pelaku berinisial NM alias Nabil (18) bersama barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans merk hugo dengan bercak darah milik korban sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, pada tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 21:00 WIT, korban Josten Rasai (21) yang saat itu berada di Desa Samuda hendak pergi ke Desa Bale untuk mengambil kiriman dari isteri nya. Namun, setiba di Desa Bale tepat nya di rumah Neta, korban melihat rumah dalam keadaan terkunci, sehingga korban melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor nya ke arah selatan dan mampir di depan kios Hi Joba.

Di depan kios Hi Joba, ujar Kapolres, korban melihat ada beberapa teman nya juga berada disitu kurang lebih lima orang yang sedang duduk. Kemudian kurang lebih 30 menit korban dan teman-teman nya melihat sebuah sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke Utara saling berboncengan dan yang di bonceng memegang sebilah parang dan sepeda motor tersebut langsung melaju ke arah utara Desa Samuda.

"Saat itu juga korban mengajak rekan-rekan nya untuk pergi bermain domino di desa Samuda, bersamaan dengan itu empat rekan-rekan korban pergi meninggalkan korban dan satu teman nya, sekitar 15 menit korban dan satu teman nya melihat sepeda  motor yang berboncengan sambil membawah sebilah parang tersebut kembali dari arah utara ke selatan.

"Karena arah sepeda motor tersebut menuju ke arah korban maka teman korban yang bernama Stenly mengajak korban "Ayo Lari itu motor yang tadi yang membawa parang" Saat itu juga rekan korban stenly langsung melarikan diri, korban yang saat itu tinggal sendirian langsung berjalan kaki menuju ke sepeda motor nya yang terpakir di depan rumah teman nya, yang jarak dari kios kurang lebih 10 meter," sambungnya.

Pihaknya juga menjelaskan, saat korban hendak menghidupkan sepeda motor nya tiba-tiba pengendara sepeda motor yang membawa parang  langsung turun dari motor nya dan menanyakan kepada korban "Kamu orang Mana" dan di jawab oleh korban saya orang Samuda saat itu juga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Untuk pelaku NM alias Nabil (18) disangkakan psl 351 ayat (2) jo psl 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dgn ancaman 5 tahun penjara. Untuk motif masih perlu pendalaman lebih lanjut." tandasnya.

====
Penulis : Tim.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini