Dandim 1508 Tobelo Beri Sosialisasi Tugas Perbantuan TNI Pengamanan Pemilu ke Prajurit

Sebarkan:
Dandim 1508 Tobelo, Letkol Inf David Sutrisno Sirait, SE saat beri sosialisasi ke Prajurit. (WYU-1508).
KAMERA TOBELO - Komandan Kodim 1508 Tobelo, Letkol Inf David Sutrisno Sirait, S.E memberikan sosialisasi kepada prajurit tentang tugas perbantuan TNI dalam pengamanan guna menyukseskan Pemilihan umum, (Pemilu) tahun 2024.

Sosialisasi berlangsung di aula Makodim 1508 Tobelo, Halmahera Utara, Senin. 27 November 2023.

Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait,S.E dalam kesempatan tersebut mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan guna memberikan pengetahuan kepada seluruh prajurit agar benar-benar memahami peran dan fungsinya dalam pelaksanaan pengmanan Pemilu.

Dengan harapan, prajurit dapat menambah wawasan mengenai Netralitas TNI, serta dapat bertindak sesuai dengan SOP dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 perlu adanya pemahaman terkait aturan-aturan tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada bagi setiap prajurit TNI, apa saja yang merupakan perintah untuk dilaksanakan dan apa yang menjadi larangan untuk tidak dilaksanakan selama masa pemilu dan Pilkada," ujarnya.

Dandim menyebutkan, sosialisasi ini perlu dilaksanakan, mengingat pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para Prajurit sehingga dapat melaksanakan tugas sesuai SOP dan ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai peraturan serta perundang - undangan, sehingga tidak salah dalam bertindak dilapangan, utamanya pada pemilihan umum 2024.

"Asas Netralisasi seorang Prajurit harus diwujudkan, tidak terpengaruh oleh pihak manapun dan siapapun juga," sebutnya.

Pihanya juga menambahkan, buku saku yang sudah di bagikan adalah panduan praktis yang dirancang untuk membantu setiap Prajurit TNI memahami peran dan tanggungjawab dalam menjaga netralitas selama Pemilu. 

"Buku saku yang bisa dimuat di dalam saku. Sehingga bisa dibawa kemana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan Undang-undang." tandasnya.

====
Penulis : Tim.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini