Pertamina Beri Sanksi APMS 'Nakal' di Tidore

Sebarkan:
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edi Mangun. (Istimewa).
KAMERA TIDORE - Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edi Mangun bakal memberi sanksi tegas bagi Agen Premium, dan Minyak Solar, (APMS) yang menyalahi kontrak dengan pihak Pertamina. 

"Kita taat asas, jika ada bukti real yang dilakukan dan itu menyalahi isi kontrak, maka sanksi itu pasti kami keluarkan," tegas Edi saat dikonfirmasi via telepon, Jumat,10 November 2023.

Jika terbukti, APMS melakukan pelanggaran, apalagi berkaitan dengan poliyik, pihaknya tidak segan-segan memberi teguran keras maupun pemutusan kontrak.

"Karena BBM subsidi itu milik rakyat dan tidak boleh digunakan atau klaim oleh salah satu partai, atau oknum tertentu untuk kepentingan meraup suara pada pemilu," sebutnya. 

Sebelumnya, salah satu agen pangkalan minyak tanah yang juga Kepala Desa Akesahi, Kecamatan Oba Tengah, Tidore Kepulauan mendapat tekanan dari salah satu tim dari Partai Garuda di Tidore. 

Agen bernama Mahfud A. Rahman sempat dimintai mengisi formulir oleh kelompok yang mengatasnamakan pemilik APMS Tidore H. Awat Hi. Amat, yang juga Ketua DPC Partai Garuda di Tidore. 

Saat itu, Mahfud dan istrinya sempat dimintai mengisi formulir pembentukan keanggotan ranting satu Partai Garuda dengan syarat Mahfud harus mencari orang untuk menjadi anggota ranting. 

Iming-imingnya, pangkalan minyak tanah milik Mahfud akan diberi baliho, bendera dan papan nama. Hanya saja, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Mahfud, dengan alasan ia seorang kades.

====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor    : Rustam Gawa.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini