Laksanakan Bimtek Penyusunan Struktur, Begini Harapan Kepala Bidang Disnakertrans Maluku Utara

Sebarkan:
Kepala Bidang Disnakertrans Malut, Rizal Rivai. (Kamera/Adi.). 
KAMERA TERNATE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) stuktur dan skala upah, di Ternate dengan diikuti 21 perusahaan di Maluku Utara. Sabtu (9/12/23)

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasn Dinas Tenaga Kerja dn Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Rizal Rivai monitorin mengatakan, skala upah ini di dorong ke perusahaan agar mereka membuat skala upah. 

"Karena kita punya peraturan yang baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 revisi dari PP nomor 36 tahun 2022 tentang pengupahan meminta demikian, karena UPM kita sudah tidak lagi sektoral, baik di sektor tambang, pertanian, perhubungan, dan perbankan tapi satu upah saja," ucapnya. 

Selanjutnya, sisanya yang sektoral itu di dorong untuk membentuk struktur upah dan skala upah. Itu mengacu kepada Permenaker nomor 1 tahun 2017. Disini perusahaan di dorong agar membuat sendiri upahnya untuk pekerja yang lebih dari satu tahun berdasarkan golongan, pendidikan, jabatan, kemampuan dan waktu kerja. 

"Jadi itu perusahaan wajib bikin untuk sampaikan kepada pekerja melalui surat keputusan ke setiap tenaga kerja. Ini didorong karena kita sudah menganut sistem satu upah minimum itu. Upah minimum untuk tahun 2024 itu kan Rp 3,2 juta, yang sebelumnya tahun 2022 hanya Rp 2,9 juta lebih. Jadi 2024 naik mencapai 7 setengah persen bagi pekerja dan ini akan diberlakukan per 1 Januari," ujarnya. 

Rizal menjelaskan, kenaikan upah ini berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 dihitung berdasarkan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi dan alpha. Ia berharap, perusahaan mampu menerapkan struktur skala upah, serta menentukan hitung, dan menerapkan ke setiap pekerja. 

"Saya harapkan perusahaan bisa menerapkan UMP dengan baik, tidak lagi penanggungan upah, tidak lagi perselisihan yang menyangkut dengan UMP, karena UMP itu jadi pengaman, yang berlaku bagi pekerja. Disisi lain mudah -mudahan ini bisa menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan struktur dan skala upah guna menjawab tantangan upah pekerja dalam satu tahun bisa meningkat," harapnya. 

Lanjut Rizal, dengan tujuan mensejahterakan para pekerja serta meningkatkan produktivitas perusahaan. Langkah selanjutnya selesai dari bimtek ini adalah kita tetap melakukan monitoring.

====
Penulis : Mulyadi Ismail
Editor    : Redaksi

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini