Kejati Didesak Panggil-Periksa Plt. Gubernur Malut Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Sebarkan:

Aksi deminstrasi didepan Kejati Malut. (Istimewa)
MALUT - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku Utara didesak segera memanggil dan memeriksa Wakil Gubernur Maluku Utara,M. Ali Yasin Ali, atas indikasi dugaan korupsi perjalanan dinas dan uang minum (Mami).

Desakan ini disampaiakan oleh Fron Anti Korupsi (FAKI) Maluku Utara saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati, Rabu, 3 Januari 2024.

Koodinator aksi, Tusri Karim, mengatakan desakan agar Plt. Gubernur dipanggil periksa oleh Kejati itu karena diduga terindikasi dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

Pasalnya menurut dia, dalam hasil audit Inspektorat Pemda Maluku Utara ditemukan adanya Surat Keputusan atau SK Pemotongan Anggaran Perjalan Dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun Anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh Wakil Gubernur.

"Kejati harus menelusuri dan mengungkap hal ini, karena anggaran perjalan dinas ini adalah hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara di dalam maupun di luar daerah. Tetapi hak-hak perjalanan dinas itu diduga kuat dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya," ujarnya.

Tusri menyatakan, pihaknya menduga bahwa SK Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas tersebut.

"Olehnya itu hal ini diduga merupakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.

Serta pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.

Kasus dugaan korupsi ini pun tengah diproses oleh Kejati Maluku Utara. Status penanganan perkara ini telah naik ke penyelidikan.

Perlu diketahui, aksi demonstrasi FAKI ini juga berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Dalam aksinya, FAKI meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap Uang Mami dan Perjalanan Dinas Wakil Gubernur Maluku Utara.** (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini