Ahmad Purbaya |
SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) mulai melakukan pembayaran tunggakan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dua bulan yakni November dan Desember tahun 2023.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya kepada wartawan Kamis (14/3/2024) mengatakan, Pemprov Maluku Utara telah mendapatkan lampu hijau untuk memproses pembayaran tunggakan dua bulan di tahun 2023. Sementara yang saat ini dilakukan proses Surat Perintah Pencairan Dana pada 30 dinas.
“Yang kami proses pembayaran itu berdasarkan kelengkapan berkas OPD. Dan itu sampai saat ini sudah 30 OPD yang di proses pencairan TPP, kami tetap prioritaskan pembayaran TPP hingga lunas” katanya.
Menurutnya, untuk tunggakan dua bulan TPP ASN di APBD 2024 yakni Januari dan Februari belum bisa diproses sekarang hingga menunggu jalannya APBD. Alasan kenapa pemprov membayara tunggakan dua bulan , karena sudah mendapatkan ijin dari Kemendagri.
Sementara tunggakan TPP dari bulan Januari dan Februari akan di bayarkan dalam waktu dekat. “Nanti yang tunggakan tahun ini kita tetap proses dalam puasa ini,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya juga berencana bakal melakukan pertemuan singkat dengan Plt Gubernur Al Yasin, guna mempresentasikan dokumen APBD 2024.
”Jadi kami harus persentase ke pak Plt Gubernur sebelum APBD ini jalan,” jelasnya.* (red)