GPM Resmi Laporkan Temuan Perjalanan Dinas Anggota RPRD Taliabu ke Kejati Malut

Sebarkan:
Ketua GPM Ternate, Juslan J. Hi Latif saat membuat memasukan laporan ke Kejati Malut. (KH)
TERNATE - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate resmi melaporkan 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Taluabu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Mereka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum. Diantaranya, temuan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) luar daerah senilai Rp.3.650.204.860,75. Dan dugaan penyalahgunaan alokasi tunjangan komunikasi intensif serta tunjangan reses senilai Rp.7.804.668.144,00 tahun anggaran 2022 oleh 20 Oknum Anggota DPRD  Taliabu.

"Temuan ini termuat dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dengan nomor:  19.A/LHP/XIX.TER/05/2023 t
ertanggal 15 Mei 2023," ujar Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Hi Latif kepada wartawan usai memasukan laporan, Senin, 22 April 2024.

Ia memaparkan, perjalanan dinas luar daerah oleh 20 anggota DPRD Pulau Taliabu pada tahun anggaran 2022 itu terhitung 20 kali melakukan perjalanan dinas. Terhitung bulan Januari - Desember 2022. Sementara dugaan kuat penggunaan anggaran SPPD ditemukan tidak disertai bukti At Cost.

"Juga pembayaran perjalanan sinas diluar daerah tidak sesuai surat perintah tugas, dan biaya perjalanan dinas yang diduga melebihi rincian yang seharusnya. Menurut hemat kami, ini adalah bentuk lain dari modus kejahatan korupsi yang luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) yang wajib ditelusuri lebih jauh oleh Kejaksaan Tinggi," tegasnya.

Juslan bilang, temuan perjalanan dinas anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 yang sangat Fantastis itu diyakini sampai detik ini belum dikembalikan atau disetor ke kas daerah.

Untuk Anggaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022, kata Juslan, diduga merupakan perbuatan melawan hukum, karena berdasarkan laporan realisasi anggaran (Audited), Realisasi belanja gaji dan tunjangan untuk DPRD sebesar Rp.7.804.668.144,00. Salah satu komponen dalam belanja gaji dan tunjangan adalah pemberiaan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan Reses.

"Ternyata diketahui setelah diperiksa, tunjangan TKI diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.10.500.000,00 per - bulan, dan tunjangan Reses diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.6.300.000,00 pada setiap pelaksana Reses," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu dalam pelaksana pembayaran TKI menggunakan formula kemampuan keuangan daerah kategori sedang, dan untuk pembayaran tunjangan Reses menggunakan formula kemampuan keuangan daerah kategori Rendah.

Anehnya, menurut Juslan, bahwa pengakuan Sekretaris BPPKAD Pulau Talliabu ternyata Pemda tidak membuat dan menetapkan perhitungan kemampuan keuangan daerah tahun 2022 itu. Sehingga penggunaan anggaran TKI dan Tunjangan Reses dinilai sebagai akal-akalan atau bagian dari modus korupsi karena tidak memiliki dasar penetapan ketentuan peraturan yang jelas, sehingga ini secara nyata dan terang menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dana oprasional

"Oleh karena itu Kejaksaan Tinggi Malut sebagaimana anamat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentu memiliki tanggung jawab dan kewenangan Penuh untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas oknum terlapor yang kami sampaikan dalam laporan kami. Kami juga meminta kejati segera memeriksa Ketua DPRD Pulau Taliabu Meilan Mus dan Sekwan tahun 2022," tandasnya. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini