Sekda Provinsi Malut Bakal Dilaporkan ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri

Sebarkan:
Ketua LPP-Tipikor Malut, Zainal Ilyas saat diwawancarai awak media. (KH)
MALUT - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Maluku Utara (Malut) bakal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, inisial SAK, ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri.

Laporan itu terkait sejumlah indikasi dan dugaan korupsi yang diduga melibatkan SAK sebagai Sekda Malut.

"Kami akan masukan laporannya pekan ini," tegas Ketua LPP-Tipikor Malut, Zainal Ilyas, di Ternate, Senin, 22 April 2024.

Ia menyatakan, dugaan dan indikasi korupsi yang bakal dilaporkan itu yang pertama, terkait anggaran RSUD Chasan Boesoeirie Ternate sebesar Rp 1.906.690.000,00 yang diduga mengalir kepada Dewan Pengawas (Dewas) sesuai temuan BPK RI tahun 2022.

Kedua, dugaan korupsi anggaran makan minum KDH/WKDH sebesar Rp 10 Miliar lebih tahun 2020 yang pernah ditangani Kejati Malut, namun telah dihentikan dengan alasan tertentu.

Ketiga, anggaran LPTQ sebesar 5 Miliar lebih di tahun 2022 dan 5 Miliar lebih di tahun 2023.

Keempat, mengungkap peran SAK sebagai Sekda Provinsi Malut yang diduga sebagai mediator dalam pengumpulan dana dari Kepala SKPD dan MW sebagai notulen, untuk melaksanakan salah satu kegiatan di Pulau Widi Halsel jelang OTT KPK di akhir tahun 2023. Yang diketahui masing-masing SKPD dibebankan mulai Rp 10 Juta sampai Rp 50 Juta.

Kelima, mengungkap peran Sekda Malut dalam dugaan kompromi untuk meloloskan Pokir titipan milik anggota DPRD ke APBD Pemprov Malut tahun 2024.

Keenam, mengungkap peran SAK dalam kasus suap jual beli jabatan dan proyek Gubernur AGK sehingga di OTT KPK RI.

Ketuju, mengungkap keterlibatan SAK terhadap mandeknya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Kedelapan, mengungkap keterlibatan SAK yang diduga telah menghambat jalannya APBD 2024, sehingga menyebabkan pembangunan di Maluku Utara jalan ditempat.

"Dan yang terakhir bakal kami laporkan adalah SAK telah menyampaikan keterangan dibawah sumpah pengadilan Tipikor atas kasus jual beli jabatan dan fee proyek bahwa, dia pernah menyuap atau telah melakukan tindakan gratifikasi kepada Gubernur Malut non aktif AGK sebesar Rp 400 juta. Kami juga akan mengawal proses persidangan terkait kasus suap Gubenur Non aktif di Pengadilan Negeri Ternate melalui aksi demostrasi, surat perberitahuan sudah kami masukan," tandas Zainal.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini