![]() |
Suasana penandatanganan nota rancangan perubahan KUA-PPAS 2024. (Istimewa) |
Peripurna ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Janlis G Kitong. Rabu, (9/10/2024).
Dihadiri Bupati Ir Frans Manery, Forkopimda, pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong mengatakan, dalam rangka penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun 2024, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah mengajukan rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 kepada DPRD dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Kedua dokumen ini telah ditindaklanjuti oleh DPRD ini melalui pembahasan, baik secara internal, antara Komisi dengan OPD, maupun Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Hasil pembahasan inilah akhirnya disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan yang sudah sepakati tadi ini," ujarnya.
Janlis juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan pimpinan dan anggota komisi, pimpinan OPD, Banggar DPRD, dan tim anggaran pemerintah daerah yang telah menyelesaikan pembahasan agenda ini, sehingga hari ini dapat diparipurnakan.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Bupati Halmahera Utara, serta rekan Pimpinan yang telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024," ucap Janlis.
Pendapatan daerah.
Estimasi yang ditargetkan sebelum perubahan Rp. 1.2 Triliun lebih, sesudah perubahan alami peningkatan Rp.1.3 Triliun lebih.
Belanja Daerah.
Sementara belanja derah belanja baerah, sebelum perubahan, Rp. 1.2 Triliun lebih, sesudah perubahan alami peningkatan menjadi Rp. 1.3 Triliun.
Senada juga disampaikan Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery, bahwa, pemda beberapa waktu lalu telah menyerahkan dokumen KUA-PPAS sementara APBD Perubahan 2024 dan akhirnya telah disahkan.
"Kami telah lalui beberapa waktu dalam menyampaikan draf KUA-PPAS 2024, yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya, sebagaimana di tahun ini melalui peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024," pungkas Frans.
Pemerintah daerah tentu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halut, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal maupun dengan mitra perangkat daerah hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga di sidang paripurna ini bisa menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024.
Bupati menyebutkan, bahwa pendapatan daerah yang diproyeksikan pada APBD perubahan tahun 2024, sebesar Rp.1.370.068.190.096,25 triliun dan Rp.139.852.494.402,25 dengan rincian yang ada. Kemudian Pendapatan Asli Daerah lanjutnya, sebesar Rp. 109.114.909.501,66 miliar dan mengalami penurunan sebesar Rp.5.586.371.833,34 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp.1.023.769.206.77 1,00 triliun dan tidak mengalami perubahan. Lain-lain pendapatan daerah yang Sah sebesar Rp. 237.184.073.823,59 dan mengalami kenaikan sebesar Rp.145.438.866.235,99 miliar.
Belanja daerah pada APBD perubahan tahun 2024 proyeksi target belanja sebesar Rp. 1.3 triliun dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 66,987.673 .330,66 miliar, Sehingga surplus adalah Rp.58.878.949.478,59 miliar. Pembiayaan daerah terdiri dari, pertama jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan tahun 2024 sebesar Rp. 0,00 rupiah dan mengalami penurunan sebesar Rp.55.365.1 81.937,00 miliar, kedua jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 58.878.949.478,59 milair, mengalami kenaikan sebesar Rp.17.499.639.134,99 miliar, sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi yang sungguh-sungguh dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya. Terbukti hingga menjelang akhir periode masih dapat membahas serta menyampaikan lima rancangan peraturan daerah sebagaimana yang telah kami sebutkan di awal sambutan ini. Terima kasih untuk semua kerja keras dan kerja sama yang telah dilakukan selama ini demi kemajuan dan perkembangan daerah kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara," ungkapnya.
Pemda juga sampaikan peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang menjadi landasan dan acuan bagi Kepala Daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap lima tahunnya.
"Dokumen RPJPD Halmahera Utara 2025-2045, telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045. Evaluasi atas capaian akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2005-2025, serta sinkronisasi terhadap rencana tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis. Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Halmahera Utara jajaran Forkopimda dan seluruh elemen dalam masyarakat menjalin kerja samanya sehingga semua yang kita rencanakan berjalan dengan baik." pungkasnya.
====
Penulis : Tim.
Editor : Rustam Gawa.