Penetapan Cagub Sherly Tjoanda Disoroti, Begini Tanggapan KPU Maluku Utara

Sebarkan:
Massa pendemo saat hearing dengan ketua KPU Maluku Utara. (Kh)
TERNATE - Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu dan KPU Maluku Utara, Senin, 28 Oktober 2024.

Aksi ini menyoroti persoalan penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara pengganti mendiang suaminya Benny Laos.

Gabungan aktivis pergerakan ini menuntut Bawaslu Maluku Utara segera menindak lanjuti laporan, informasi dan aduan masyarakat berkaitan dugaan pelanggaran KPU Maluku Utara, karena penetapkan calon gubernur pengganti tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga diminta merekomendasikan perihal tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Koordinator aksi, Zainal Ilyas dalam orasinya menyatakan, keputusan KPU terkait dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Gatoto Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur telah menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

Bukan hanya itu, KPU Provinsi Maluku Utara, kata dia, juga tidak menjalankan proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keputusan KPU Nomor: 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Di mana dalam ketentuan tersebut jumlah juknis pemeriksaan kesehatan sebanyak 13, sementara waktu pemeriksaan yang ditetapkan selama 620 menit kurang lebih 10 jam. Selain itu terdapat 22 kriteria gangguan kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon pengganti Sherly Tjoanda,” terang Zainal.

Sementara, berdasarkan data dan informasi yang diterima, kata Alan (sapaan akrab Zainal), pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto hanya berlangsung 6 jam, atau dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dinyatakan telah selesai.

Atas hal tersebut, Alan menyebutkan bahwa pihaknya yakin dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani pasca insiden terbakarnya speedboat Bela 72 hingga ditetapkan sebagai calon gubernur, Sherly Tjoanda tidak memenuhi 22 Kriteria Ganguan Kesehatan tersebut.
Aksi unjuk di depan kantor Bawaslu Maluku Utara.
Dilain sisi menurut dia, pada saat pemeriksaan komisioner KPU Maluku Utara juga tidak berada di rumah sakit bahkan Bawaslu Maluku Utara juga tidak diberikan akses.

Alan menyebutkan, salah satu komisioner KPU Maluku Utara yang diutus ke Jakarta untuk menyaksikan proses dan tahapan pemeriksaan atas nama Iwan Kader juga tiba sekitar pukul 16.00 WIB sehingga hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alam menambahkan, terkait surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinis Maluku Utara dengan Nomor: 023/REK.KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024 tentang rekomendasi nama rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 juga cacat hukum.

Alan bilang, Dinas Kesehatan Provinis Maluku Utara hanya boleh merekomendasikan rumah sakit yang berada lokus atau wilayah pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

"Kami menduga ada permainan atau kong-kalikong KPU Maluku Utara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan calon pengganti Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dengan demikian KPU telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU Maluku Utara telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan KPU Maluku Utara harus bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut," tegasnya.

Tanggapan KPU Maluku Utara

Sementata aksi unjukrasa di KPU Maluku Utara berakhir dengan hearing antara Ketua KPU Mohtar Alting dan massa pendemo.

Dalam pertemuan itu, Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting sempat tersulut emosi dengan pertanyaan dari koordinator aksi Zainal Iliyas dan sempat bersitegang. Mohtar menjelaskan, (terkait kesehatan Sherly Tjoanda) KPU hanya menerima berkas pemeriksaan kesehatan dan mengatakan dalam pemeriksaan tidak tercantum calon tersebut sehat atau tidak sehat melainkan mampu atau tidak mampu.

“Saya jelaskan dulu ya, jadi begini. Pemeriksaan kesehatan menyeluruh ujung dari itu kesimpulan dokter itu adalah mampu tidak mampu. Rekomendasi dokter ya rumah sakit Gatot Subroto itu, dan itu standar mampu tidak mampu. Mampu ini dalam pengertian apa? dia mampu dari sisi sehat jasmani, jasmani dan rohani untuk bisa jadi calon pemimpin,” katanya.

Menanggapi itu, kordinator aksi Zainal Ilyas mengagakan dugaan penyelewengan aturan oleh KPU itu akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh masa aksi. Masa aksi akan melanjutkan ketidak puasa publik terhadap KPU Maluku Utara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Tentunya hal ini kami akan tindaklanjuti ke DKPP yang ada di Jakarta untuk kemudian diproses berkaitan dengan persoalan ini. Kami tidak menginginkan Pilkada di provinsi Maluku Utara ini tercoreng dengan cara-cara curang seperti ini,” tandasnya begitu di wawancarai usai pertemuan.

Berikut butir-butir tuntutan Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara:

  • KPU Maluku Utara segera lakukan pembatalan keputusan/penetapan Sherly Tjoanda sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara, karena diniliai tidak memenuhi ketentuan dan pesyaratan sebagai calon Gubernur Maluku Utara.
  • Mendesak kepada Bawaslu Maluku Utara segera menindak lanjuti laporan, informasi dan aduan dari masyarakat Maluku Utara, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara berkaitan dengan penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, serta merekomendasikan perihal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
  • Mendesak KPU Republik Indonesia segera memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, karena diduga kuat telah melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPU Maluku Utara.
  • Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia segera menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat Maluku Utara, atas dugaan dan indikasi pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara. (red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini