Tim pemenangan paslon Ubaid-Anjas Mamat Jalil saat memasukan laporan ke Bawaslu. (Kamera/Wahono) |
Laporan ini dibuat, Mamat Jalil sebagai pelapor. Buntut, cabup tersebut diduga melibatkan Direktur BUMD Abd Rasid Musa dalam kampanye terbuka di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba.
Tak hanya itu, putra Rudi Erawan itu juga dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye di tempat ibadah Geteja Kalvari di Desa Gulapapo Kecamatan Wasile pada tanggal 15 November 2024 kemarin.
Sekretaris koalisi tim pemenangan paslon Ubaid-Anjas, Mamat Jalil dalam konfrensi persnya mengatakan, calon bupati tersebut dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan dua pelanggaran yang dilakukan.
Mamat menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi bukti berupa video orasi politik Direktur BUMD Abd Rasid Musa dengan cara mengajak untuk memenangkan paslon tertentu yang sudah barang tentu melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, jo Pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015, jo Pasal 62 ayat (1) huruf a PKPU 13 Tahun 2024.
"Kami mengantongi rekaman video orasi politik Direktur BUMD, beserta barang bukti lainnya dan sudah dilampirkan dalam laporan kami," ujar Mamat, Senin (18/11).
Selain itu, politisi partai Hanura ini juga membeberkan calon bupati M. Farrel Adhitama juga diduga menabrak ketentuan larangan kampanye di tempat ibadah. Dimana, cabup tersebut diduga berkampanye di salah satu gereja menggunakan simbol-simbol yang identik pasangan nomor urut 1.
"Dari bukti yang ada, Farrel Adhitama menghadiri rapat Safari Natal di wilayah Wasile kemudian dengan mengenakan atribut Paslon, kemudian menyampaikan orasi politik," ungkapnya.
Pihaknya juga menilai, dari perlakuan cabup Farrel adanya pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 57 ayat (7) huruf | PKPU 13 Tahun 2024.
"Hal yang jelas-jelas melanggar ketentuan, harus disikapi secara tegas. Sikap kami ini bukan hanya karena beda pilihan, tetapi soal menyelamatkan marwah demokrasi." tandasnya.
====
Penulis : Wahono Side.
Editor : Redaksi.