Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud. (Istimewa) |
Tidak ada kapok-kapoknya orang-orang yang dianggap bandel dan keras kepala, serta seperti tidak ada tobat-tobatnya. Padahal, belum lama ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu oknum yang mencoba menyerang nama baik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui media.
Kuasa Hukum NHM Iksan Maujud, kepada media mengatakan, apa yang disampaikan di dalam pemberitaan oleh kuasa hukum tiga mantan karyawan NHM adalah sangat tidak benar dan secara langsung telah mencemarkan nama baik NHM. Pihaknya pun menerangkan bahwa terkait dengan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ketiga mantan karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun undang-undang ketenagakerjaan, dan tahapan penyelesaian hak-hak para karyawan sudah berjalan.
"Jika kuasa hukum dari ketiga mantan karyawan itu mau mempersoalkan hak mereka dan mau melakukan proses hukum, maka kami kuasa hukum NHM dan Badan Serikat NHM siap menghadapinya. Saat ini kami juga sedang mengkaji, sambil berkoordinasi meminta petunjuk ke Presiden Direktur untuk melaporkan (mempolisikan) ketiga mantan karyawan tersebut dan pengacaranya," ujar Iksan.
"Saya juga perlu menegaskan bahwa persoalan ini tidak merugikan negara, jadi kalau mau bawah ke kepolisian atau KPK silahkan saja," sambung Iksan.
Dirinya juga menjelaskan, terkait dengan hak-hak para karyawan NHM yang bekerja dari zaman kepemilikan saham Newcrest Mining Limited sejak tahun 1997 hingga tanggal 4 Maret 2020 adalah tanggungjawab Newcrest Mining Limited dan terhitung sejak tanggal 5 Maret 2020 adalah tangung jawab Indotan Halmahera Bangkit (IHB).
Hak-hak para karyawan ini telah diputuskan oleh Mahkama Agung (MA) dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap, namun karena Pihak Newcrest Mining Limited tidak kooperatif sehingga saat ini hak-hak para karyawan masih dilanjutkan ke pengadilan Internasional Arbitrase di Singapura.
"Selain itu mengenai hak-hak mereka sebagaimana yang diberitakan itu sangat tidak benar, karena faktanya NHM melalui Indotan melakukan pembayaran hak-hak mereka sesuai masa kerja mereka bersama Indotan. Hal ini menunjukkan bahwa niat Perusahan dalam penyelesaian hak-hak karyawan telah dilaksanakan." tandasnya.
====
Penulis : Tim.
Editor : Rustam Gawa.