![]() |
Kuasa hukum NHM Iksan Maujud. (Istimewa) |
kontribusi besar bagi masyarakat Maluku Utara, dibawah Presiden Direktur, Haji Robert
Nitiyudo Wachjo telah banyak memberikan dampak sosial-ekonomi tidak hanya bagi
masyarakat lingkar tambang NHM tapi juga secara luas di Provinsi Maluku Utara.
Namun, ada tuduhan yang diajukan oleh Muhamad Iram Galela, yang mengklaim
adanya tindakan tidak etis yang melibatkan pimpinan NHM. Iksan Maujud selaku Kuasa
Hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah dibantah dalam
persidangan.
"Tuduhan bahwa dana yang diberikan oleh NHM adalah suap untuk mendapatkan izin tambang tidaklah benar. NHM telah memperoleh izin Kontrak Karya yang sah dari pemerintah pusat, yang ditandatangani langsung oleh Presiden, sama seperti perusahaan-perusahaan tambang besar lainnya," ujar kuasa hukum NHM Iksan Maujud. Kamis, (23/1).
NHM telah menyumbangkan sekitar Rp. 12 triliun rupiah dalam bentuk pajak dan royalti,
serta lebih dari 5 triliun rupiah dalam royalti. Selama pandemi COVID-19, perusahaan
ini bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk menyediakan peralatan medis,
sembako, dan tempat karantina bagi pasien, yang berperan dalam menurunkan angka
kematian secara signifikan di Maluku Utara.
Selain itu, NHM juga melaksanakan
berbagai program sosial, seperti menyediakan beasiswa, membangun lebih dari 1.000
rumah layak huni, dan merenovasi gereja serta rumah ibadah lainnya di sekitar
tambang.
Lebih lanjut, Iksan menegaskan bahwa NHM sebagai perusahaan yang beroperasi di
Maluku Utara, tetap menghormati pimpinan daerah seperti Bupati dan Gubernur
sebagai otoritas daerah.
"Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terkait izin tambangdari pemerintah daerah, namun sebagai bagian dari masyarakat, kami selalu menghormati otoritas daerah," sebutnya.
Iksan juga mempertanyakan motivasi di balik tindakan M. I. Galela yang telah mencemarkan nama baik NHM.
"Masyarakat sudah bisa menilai sendiri apa yang melatarbelakangi tindakan M. I. Galela. Kami merasa perlu untuk membersihkan namabaik perusahaan dan memastikan bahwa fitnah yang disebarkan dapat
dipertanggungjawabkan," tutur Iksan.
Sebagai kuasa hukum NHM, Iksan mengimbau masyarakat, khususnya anggota AMPP
TOGAMMALOKA, untuk melihat kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan
masalah pribadi M. I. Galela dengan organisasi AMPP TOGAMMALOKA.
"Perbuatan yang dilakukan oleh M. I. Galela adalah tanggung jawab pribadi yang harus
dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Iksan.
Iksan juga menyatakan bahwa NHM akan mengambil langkah hukum tegas terhadap
siapapun yang berusaha mencemarkan nama baik perusahaan dan kliennya.
"Kamisiap menghadapi siapa pun yang mencoba merusak reputasi NHM dan akan
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." tandasnya.
====
Penulis : Tim.
Editor : Redaksi.