![]() |
Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid. (foto/Utam) |
TOBELO - Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menyerahkan tersangka kasus persetubuhan anak dibawa umur serta barang bukti, (BB) ke Kejaksaan Negeri. Kamis, (6/3).
Berdasarkan Surat Pengantar Kasat Reskrim nomor. : B/ 34.b /III/2025 /Reskrim, perihal penyerahan berkas perkara. Pelaku dengan inisial DS, alias Icen/Der, (23 tahun) warga desa Buho-buho kecamatan Morotai Timur Pulau Morotai.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid kepada wartawan mengatakan, pelaku persetubuhan anak beserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Sofyan.
Dirinya juga menyebutkan, pelaku persetubuhan terhadap anak hukumannya 5-15 tahun kurungan penjara.
"Minimal 5 tahun, dan maksimalnya 15 tahun penjara." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.