![]() |
Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI Masa Sidang I di Royal Resto Ternate, Selasa, 23 September 2025. |
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI Masa Sidang I yang berlangsung di Royal Resto Ternate, Selasa, 23 September 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharta, juga dihadiri Menteri Kehutaman Raja Juli Antoni.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, pada rapat itu mempertanyakan legalitas PT Karya Wijaya yang diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pertanyaan itu ditujukan kepada Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangaji.
Menurutnya beberapa minggu terkahir ini dugaan penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya tanpa IPPKH viral pemberitaan di dunia maya.
"(Terkait dugaan penambangan ilegal) saya sudah kirim ke Dirjen Gakumdu apakah Bupati di daerah mengetahui PT ini atau tidak, jangan sampai juga hoaks," katanya.
Rajiv juga menyoroti rahabilitas Daerah Aliaran Suangi (DAS) oleh perusahaan pertambangan di Maluku Utara.
"Pak meteri (kehutanan) kalau ada (perusahaan) tidak menjalankan rahap DAS nya agar diavaluasi dan dicabut izinnya sehingga bisa menjaga kawasan hutan kita," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan DPR RI, Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangaji mengaku tidak mengetahui IPPKH PT Karya Wijaya.
"Kayaknya bukan hanya perusahaan itu (PT. Karya Wijaya) saja yang viral tapi banyak sekali yang viral. Gimana saya mau tahu orang izinya ada di pusat. Jadi kami gak tau IPPKH ada atau tidak," ujar Bupati Halteng.
Meski begitu kata dia, pihaknya sudah mengantongi data IPPKH. "Saya punya data, karena saya pantau di website Kementerian Kehutanan. Kita cuma pantau ajah dari situ, apakah ini benar apa tidak," katanya.
Sebelumnya, PT Karya Wijaya termuat dalam laporah hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral batu bara dan batuan, pada Kementrian ESDM tertanggal 24 Mei 2024.
Laporah Hasil Pemeriksaan menyabut, analisa luasan areal bukaan lahan wilayah konsesi IUP berstatus IT, yang belum lengkap persyaratan perizinannya, PT Karya tidak memiliki izin PPKH dan belum menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang. Juga izin jetty.
Izin PT Karya Wijaya diterbitkan di masa mantan Gubernur Maluku Utara, Alm Abdul Gani Kasuba dengan detail IUP: Nomor izin 502/34/DPMPTSP/XII/2020, kegiatan operasi produksi, kode WIUP : 2682022122023001, luas areal 500,00, hektar, periode berlaku 0-04-12 2020 sampai 04-12 2040, tahapan CNC I.T.
PT Karya Wijaya mendapat pembaharuan IUP pada Januari 2025 dengan nomor perizinan: 04/1/IUP/PMDN/2025, areal bertambah menjadi 1.145,00 hektare. Berlaku hingga sampai Maret 2036. Lokasinya mencakup dua kabupaten. Yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Selain terbentur masalah izin PPKH, PT Karya Wijaya juga diduga kuat bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan PT FBLN. Itu krena PT Karya Wijaya masuk beroprasi di wilayah PT FBLN. (Red)