Polda Malut di Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Ruas Jalan Todoli-Tikong Milik BPJN

Sebarkan:
Koordinator Bidang Pemberantasan Korupsi LPP-Tipikor saat melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejati Malut beberapa waktu lalu. (Kh)
TERNATE - Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di desak mengusut dugaan korupsi pada proyek pekerjaan ruas jalan Todoli- Tikong, di Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 24.792.788.000 melalui Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Maluku Utara 2023.

Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Pemberantasan Korupsi, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, di Ternate, Kamis, 25 Septeber 2025.

Menurutnya, proyek ruas jalan Todoli- Tikong yang dikerjakan oleh PT. Apro Megatama dengan konsultan CV.Delta Concieta itu sejak pertama dikerjakan sudah terindikasi dugaan kongkalikong. Pasalnya kata dia, dari hasil investgasi LPP Tipikor menemukan, Asphalt Mixing Plant (AMP) yang digunakan PT. Apro Megatama diduga tidak memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO) alias Bodong.

"Jadi ini aneh, karena kami temukan selesai kegiatan proyek Pekerjaan ruas jalan Todoli - Tikong itu tidak terlihat lagi adanya aktivitas pada lokasi AMP tersebut. Ini indikasinya sangat kuat dan kami punya data" katanya.

Ia bilang, dalam penelusurannya LPP Tipikor juga mendapat pengakuan warga bahwa AMP yang berlebelkan BUKAKA  itu beraktivitas di Desa Todoli Kecamatan Lede, Kabupaten Taliabu.

"Hanya pada saat pekerjaan jalan sebelumnya tidak ada, bahkan setelah pekerjaan tidak ada aktivitas lagi," ujar Muhlas mengutip keterangan warga.

Muhlas menjabarkan, hal tersebut melanggar atau tidak sesuai ketentuan UU nomot 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga dan Manual Kontruksi Nomor 001-2/BM/2007 Tentang Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (Asphalt Mixing Plant).

"Selain itu pekerjaan dengan dengan nomor kontrak HK.02.01.Bb32.6.5/2023/PKT.IJD.02 tidak selesai dikerjakan sebagaimana ketentuan kontrak selama 110 Hari Kalender, sejak kontrak dikeluarkan 19 September 2023 masa itu," terangnya.

Muhlas mengemukakan, jika Proyek Penanganan ruas jalan Todoli-Tikong  menggunakan AMP yang tidak memiliki sertifikat SLO, maka dipastikan persyaratan kualifikasi teknis dan peralatan yang dilampirkan pihak rekanan pada saat mengikuti proses lelang paket tidak memenuhi ketentuan yang isyaratkan.

Jika peralatan teknis rekanan tidak memenuhi ketentuan, sambunya, mestinya BPJN tidak harus memaksakan lanjut Proyek tersebut, apalagi progres kegiatan tersebut hingga akhir tahun 2023 saat itu hanya mengerjakan 55,20 persen dari volume kontrak, hal ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22a/LHP/XVII/05/2024 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024.

"Karena itu dalam rangka akselerasi dan penegakan hukum, kami akan melaporkan masalah ini ke Polda Maluku Utara untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Balai, Satker, PPK dan Dirtur PT. Apro Megatama. Dengan harapan Polda mengungkap dugaan tindak pidana atas pelaksanaan proyek tersebut. Untuk laporannya besok akan kami masukan," tegasnya.

Muhlas menambahkan, pihaknya juga meminta agar Polda memberikan atensi
pada  kegiatan proyek di BPJN Maluku Utara, seperti di Kepulauan Taliabu yang menyisakan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya, yaitu dugaan murk-up atas nilai volume pekerjaan jalan, dimana terdapat nilai kontrak yang sama pada dua pekerjaan jalan.

"Yaitu Taliabu dan Morotai di tahun anggaran 2023 tetapi jumlah volume pekerjaan terdapat perbedaan, yang satunya 3 Km dan satunya lagi sekitar 7 Km, hal ini harus di ungkap penegak hukum," tandasnya.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini