![]() |
Proyek pembangunan Embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate senilai Rp 13,5. (Dar) |
Kasubdi Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Tonal Tambunan menegaskan saat ini pihak tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan dokumen.
"Sedang pengumpulan bahan keterangan (Baket) dan dokumen,“ ujar Kompol Rona Tambunan saat dihubungi wartawan, Minggu, 21 September 2025.
Ia mengaku pihak rekanan dan PPK dari proyek tersebut bakal dimintai keterangan setelah pengumpulan data.
"Iya kita cek dulu baket dan dokumen-dokumen nya," pungkas Rona
Perlu diketahui, proyek Pembangunan Embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri itu melakat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara Kementerian PUPR, Direktorat Sumber Daya Air yang dikerjakan CV Aqila Putri. Pekerjaan proyek ini diduga dikerjakaan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak.
Kasus ini mencuat setelah Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Maluku Utara menggelar aksi beberapa waktu lalu. Mereka menilai proyek dengan anggaran sebesar itu dikerjakan asal-asalan.
Koordinator lapangan, Nurcholis pada aksi unjuk rasa mengungkapkan bahwa kondisi embung saat ini sudah menunjukkan keretakan di bagian dinding.
“Padahal proyek ini menelan anggaran begitu besar, tapi faktanya di lapangan tidak sesuai spek,” tegas Nurcholis.
Bahkan, lanjut dia, letak embung yang berdekatan dengan pemukiman warga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dinding yang retak berisiko ambruk dan menimbulkan longsor, banjir, hingga genangan air ketika curah hujan tinggi.* (Red)