![]() |
| Kantor Kejati Malut. (Istimewa) |
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023.
Proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun ini terindikasi menimbulkan kerugian negara hingga Rp8 miliar, menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejati Malut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan.
Aliong Mus, mantan bupati dua periode (2016–2021 dan 2021–2024) sekaligus politisi Partai Golkar, akan diperiksa sebagai bagian rangkaian penyidikan tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan rencana pemanggilan mantan bupati. “Nanti ya, kita jadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Saat ditanya apakah Aliong pernah dipanggil sebelumnya, Fajar menegaskan pemanggilan ini baru dilakukan hari ini.
“Kita baru panggil ini, kita jadwalkan pemanggilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Malut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembangunan ISDA bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025.
“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” ungkap Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Richard menambahkan, penyidikan ini dilakukan terhadap dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah pada Dinas PUPR Pulau Taliabu tahun anggaran 2023, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Kejati Malut menegaskan, proses hukum ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi sekaligus bukti komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di wilayah Maluku Utara.* (Red)
