DPRD Haltim Sahkan 27 Ranperda 2026, Dari Pilkades hingga Perlindungan Tanah Adat

Sebarkan:
Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
HALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Haltim itu dihadiri Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke, Wakil Ketua II Abdul Latif Mole, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Jumat malam (27/3/2026).

Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke menjelaskan bahwa agenda rapat adalah pengesahan Propemperda Tahun 2026. Selanjutnya, ia mempersilakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sodik Efendi, untuk memaparkan daftar rancangan peraturan daerah yang telah disepakati.

Sodik menyampaikan, Propemperda merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi selama satu tahun anggaran.

“Untuk Tahun 2026, terdapat 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Adapun usulan DPRD Haltim meliputi:

  • Ranperda tentang pemilihan kepala desa
  • Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Ranperda tentang minuman beralkohol
  • Ranperda tentang ruang terbuka hijau (RTH)
  • Ranperda tentang pelestarian bahasa daerah
  • Ranperda tentang keolahragaan
  • Ranperda tentang inovasi daerah
  • Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan stunting
  • Ranperda tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat
  • Revisi Perda Nomor 20 Tahun 2007 tentang BUMD Perdana Cipta Mandiri
  • Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang pengelolaan barang milik daerah
  • Ranperda tentang fasilitasi pesantren
  • Ranperda tentang BPJS Ketenagakerjaan
  • Ranperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat
  • Ranperda tentang perlindungan tanah adat
  • Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah
Sementara usulan Pemerintah Daerah terdiri atas:
  • Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
  • Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
  • Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
  • Ranperda tentang keterbukaan informasi publik
  • Ranperda tentang pemberdayaan nelayan kecil dan budidaya ikan
  • Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
  • Ranperda tentang tata cara penyusunan Propemperda
  • Ranperda tentang pelestarian kekayaan intelektual komunal
  • Ranperda tentang pelestarian warisan budaya
  • Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika
  • Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang pajak dan retribusi daerah
Seluruh usulan tersebut telah disepakati menjadi 27 Ranperda yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur sepanjang tahun 2026.

Sementara itu, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menegaskan bahwa kesepakatan terhadap 27 Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Haltim.

Ia berharap keputusan paripurna itu mendapat berkah dari Allah SWT sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

====
Penulis: Wahono Side
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini