Proyek RSP Bermasalah, Kejati Malut Didesak Periksa Bupati Halbar

Sebarkan:
TERNATE – Aroma tak sedap menyengat dari proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Halmahera Barat. Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menengarai adanya praktik "tabrak aturan" dalam relokasi lahan proyek yang mendahului dasar hukum.

Dalam unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, koordinator aksi Yuslan Gani membeberkan carut-marut proyek senilai Rp 42,9 miliar tersebut. Proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 ini disebut telah menguras kas negara hingga Rp 15,05 miliar atau sekitar 39,9 persen dari total pagu, namun kini justru terhenti di tengah jalan.

Persoalan utama bukan sekadar lambannya progres fisik oleh PT Mayasa Mandala Putra, melainkan dugaan nekatnya Bupati Halmahera Barat, James Uang, dan Dinas Kesehatan setempat dalam memindahkan lokasi pembangunan.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, rumah sakit tersebut seharusnya berdiri tegak di Kecamatan Loloda. Namun, tanpa persetujuan pusat, lokasi proyek mendadak digeser ke Kecamatan Ibu.

"Pengalihan lokasi dilakukan setelah kontrak ditandatangani. Celakanya, pemindahan ini tanpa melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) yang sah," tegas Yuslan dalam orasinya, Senin 2 Maret 2026.

Dalam praktik manajemen proyek, pemindahan lokasi adalah perubahan fundamental. Tanpa instrumen hukum yang valid, langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ini dinilai sebagai bentuk pengabaian prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Desakan Periksa Bupati

Massa menuntut aparat penegak hukum tidak menutup mata atas kejanggalan di balik proyek rumah sakit ini. Mereka mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera masuk ke ranah penyelidikan.

Terdapat empat poin krusial yang disuarakan:

• Penyelidikan Menyeluruh: Mengusut tuntas dugaan penyimpangan pembangunan RS Pratama Halbar.

• Periksa Kepala Daerah: Memanggil Bupati James Uang sebagai pengambil kebijakan tertinggi di daerah.

• Panggil Kadinkes: Meminta pertanggungjawaban Dinas Kesehatan sebagai kuasa pengguna anggaran.

• Audit Rekanan: Memeriksa Direktur PT Mayasa Mandala Putra terkait pelaksanaan kontrak yang dinilai cacat prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, proyek puluhan miliar itu menyisakan tanda tanya: apakah ia dibangun untuk melayani kesehatan rakyat atau sekadar menjadi monumen pemborosan anggaran akibat kebijakan yang dipaksakan.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini