![]() |
| Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. (Ono) |
Penyergapan AH bermula dari laporan SM, seorang pemilik kios di Pasar Desa Sangaji, pada 1 Maret 2026. Warungnya dijarah, menyisakan jejak kerusakan dan hilangnya sejumlah barang berharga. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengendus keberadaan pelaku.
"Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di lokasi, tim melakukan identifikasi dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek," ujar Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Ramadaya, Senin, 2 Maret 2026.
Bukan Pemain Baru
Hasil interogasi penyidik mengungkap fakta bahwa AH bukanlah amatiran. Ia merupakan residivis spesialis yang kerap mengacak-acak wilayah Kota Maba dan sekitarnya dengan menyasar kios-kios warga saat dini hari.
Di markas polisi, AH tak berkutik saat petugas menjajajarkan "gunung" barang bukti hasil jarahannya. Daftar barang bukti yang disita menunjukkan betapa rakusnya aksi AH:
• Logam Mulia: Sepasang anting emas milik korban SM.
• Elektronik: 5 unit ponsel berbagai merek.
• Logistik: Puluhan bungkus rokok dan sebuah brankas berisi surat berharga.
• Tunai: Tumpukan uang berbagai pecahan (Rp2.000 hingga Rp100.000).
Kerugian Puluhan Juta
Total kerugian dari serangkaian aksi AH ditaksir mencapai Rp25 juta. Polisi menduga masih ada lokasi lain yang pernah disambangi pelaku namun belum dilaporkan oleh warga.
Saat ini, AH mendekam di sel tahanan Polsek Maba Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami apakah ada penadah yang menampung barang-barang curian tersebut ataukah AH bergerak sepenuhnya sendiri.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi
