Lawan Palu Hakim, Rizal Marsaoly Dilaporkan ke KPK

Sebarkan:
Aksi pelaporan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly ke KPK. 
JAKARTA - Langkah politik dan birokrasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, kini terbentur tembok hukum. Kamis 23 April 2026 kemarin, gerbang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI menjadi saksi pelaporan resmi atas dugaan korupsi pengadaan lahan Kalumpang eks rumah Dinas Gunernur Maluku Utara yang menyeret namanya sebagai aktor intelektual. Aksi pengaduaan ini digelar oleh Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT.

Rizal dituding melakukan "pembangkangan" terhadap supremasi hukum tertinggi di Indonesia dengan mengeksekusi anggaran daerah untuk objek yang secara hukum sudah bukan milik penerimanya.

Mengabaikan Mahkamah Agung

Koordinator Lapangan SMIT, Dhante, mengungkapkan inti persoalan yang dilaporkan itu berpusat pada pencairan dana APBD senilai Rp2,8 miliar pada tahun 2018. Saat itu, Rizal yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Ternate, tetap melakukan pembayaran lahan eks Rumah Dinas Gubernur kepada pihak ketiga.

Padahal, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 191/K/pdt/2013 telah menyatakan dengan tegas bahwa pihak penjual tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Tindakan Rizal yang tetap "memaksakan" pembayaran lima tahun setelah putusan inkracht tersebut dinilai sebagai bentuk nyata melawan palu hakim agung demi menguntungkan pihak tertentu.

Analisis Korupsi: Penyalahgunaan Wewenang

Tindakan Rizal Marsaoly dibedah melalui kacamata UU Tipikor. Berikut adalah poin-poin krusialnya:
  • Dugaan Pengeluaran Tanpa Alas Hak: Karena klaim penjual sudah dianulir MA sejak 2013, maka pembayaran tahun 2018 dikategorikan sebagai pengeluaran fiktif secara substansial yang merugikan keuangan negara.
  • Dugaan unsur Kesengajaan (Dolus): Dengan jeda waktu lima tahun (2013-2018), Rizal dianggap memiliki waktu yang sangat cukup untuk melakukan kajian hukum. Jika ia tetap meneken pencairan, maka patut diduga terdapat niat jahat (mens rea) untuk membobol kas daerah.
Lima Tuntutan ke Penegak Hukum

Aksi massa di Jakarta tidak hanya membawa satu isu. Mereka melayangkan lima tuntutan mendesak kepada KPK dan Kejagung untuk mengusut rekam jejak anggaran yang melibatkan Rizal Marsaoly:
  • Penyidikan ulang pengadaan lahan Kalumpang senilai Rp2,8 miliar.
  • Pemeriksaan dugaan penyimpangan dana hibah & bansos senilai Rp1,76 miliar (LHP BPK 2024).
  • Audit investigatif anggaran City Sanitation Summit (CSS) senilai Rp1,6 miliar.
  • Pengusutan proyek panggung Festival Pulau Hiri senilai Rp1,3 miliar.
  • Audit dugaan markup Taman Asmaul Husna senilai Rp1,3 miliar.
Menanti Nyali KPK

Hingga berita ini diturunkan, Rizal Marsaoly belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang mendarat di meja penyidik KPK dan Kejagung tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum pusat.

Publik Ternate menanti: apakah "perlawanan" terhadap palu hakim ini akan berujung pada pengusutan hukum, ataukah dokumen pencairan 2018 itu hanya akan menjadi tumpukan kertas tak bermakna di meja birokrasi?

Bagi SMIT, satu yang pasti, desakan agar KPK segera "menciduk" aktor intelektual di balik skandal ini akan terus menguat dari jantung ibu kota.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini